DPR Soroti Potensi Konflik Kewenangan dan Lahan di IKN, Target Ibu Kota Politik 2028 Dipertaruhkan

Ibu Kota Nusantara (foto : Humas IKN)
Ibu Kota Nusantara (foto : Humas IKN)

NUSANTARA, Inibalikpapan.com — Komisi II DPR RI melancarkan operasi pengawasan melalui kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Timur guna mengawal ketat implementasi kebijakan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Langkah militeristik ini membidik satu target krusial: mengunci kesiapan IKN menuju status mutlak sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028 serta mematangkan pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus).

Agenda strategis nasional ini dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, dalam pertemuan tingkat tinggi yang mempertemukan tiga pilar utama, yakni Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kaltim, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Balikpapan, Rabu (17/06/2026).

Harga Mati Ibu Kota Politik 2028

Rifqinizamy menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Bumi Etam merupakan tanggung jawab konstitusional yang tidak bisa ditawar-tawar. Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, IKN wajib fungsional penuh sebagai ibu kota politik pada 2028.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini memperingatkan seluruh pihak agar menyelaraskan birokrasi siber fisik secara taktis demi mencegah ego sektoral dan tumpang tindih kekuasaan di lapangan.

“Yang kami pastikan adalah tugas pemerintahan daerah mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan mana yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah khusus IKN tidak bertubrukan dan tidak menimbulkan konflik kewenangan,” tegas Rifqinizamy secara tajam.

Selain menata birokrasi Pemdasus, Komisi II mendesak percepatan pembangunan kawasan lembaga Trias Politica—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—agar rampung tepat waktu sebelum batas akhir tahun 2028.

Panggil Bank Tanah dan Warga PPU

Menyadari bahwa urusan lahan adalah komoditas sensitif yang rawan memicu konflik agraria, Komisi II DPR RI secara radikal memutuskan untuk mengambil alih jalur koordinasi penyelesaian sengketa tanah tertentu. Salah satu yang menjadi sorotan analitis adalah polemik ganti rugi lahan proyek Bandara IKN yang berdiri di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah.

“Itu akan kami ambil alih koordinasinya di Komisi II nanti, dan kami akan panggil Bank Tanah juga kami akan hadirkan perwakilan warga dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Mudah-mudahan hal tersebut bisa segera selesai,” ujar Rifqinizamy

15 Regulasi Turunan Wajib Rampung

Merespons tekanan taktis dari parlemen, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono membeberkan laporan progres penyusunan aturan hukum lokal. Berdasarkan mandat UU Nomor 3 Tahun 2022 jo UU Nomor 21 Tahun 2023, Otorita IKN diwajibkan merampungkan 15 aturan turunan berbentuk PP dan Perpres.

Basuki memaparkan cetak biru perkembangan siber hukum tersebut:

  • 5 Aturan: Telah selesai dan resmi ditandatangani.
  • 5 Aturan: Masih tertahan dalam proses birokrasi di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
  • 5 Aturan: Masih dalam tahap persiapan awal.

Otorita IKN mengunci target operasional bahwa seluruh regulasi legalitas ini wajib klir dalam waktu dua tahun ke depan demi menjamin kepastian hukum di kawasan Pemdasus IKN.

Sumber : DPR

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses