KUHP Baru Resmi Berlaku: Dianggap Progresif oleh DPR, Dikritik Anti-Demokrasi oleh Sipil
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Indonesia resmi menanggalkan warisan hukum kolonial Belanda. Mulai Kamis, 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) produk hasil kerja Pemerintah Prabowo Subianto bersama DPR RI resmi diberlakukan secara efektif di seluruh tanah air.
Langkah ini disebut sebagai tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan kebutuhan masyarakat modern.
Firman Soebagyo: Langkah Besar Menuju Keadilan Manusiawi
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa pemberlakuan ganda KUHP dan KUHAP ini adalah bentuk keberanian negara untuk mandiri secara hukum.
“Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Firman dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).
Politisi senior Partai Golkar ini berharap regulasi baru ini mampu memberikan dampak nyata melalui penegakan hukum yang lebih adil dan manusiawi. Ia menekankan bahwa pemerintah berkewajiban mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum melalui perubahan UU ini.
Partisipasi Publik dan Kematangan Regulasi
Senada dengan Firman, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa produk hukum ini tidak lahir secara instan. KUHAP sendiri baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-8 pada 18 November 2025 lalu untuk menyelaraskan implementasinya dengan KUHP tahun 2023.
“Kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Prosesnya matang dan tidak terburu-buru,” tegas Habiburokhman.
Pro-Kontra: Antara Perlindungan HAM dan Kekhawatiran Anti-Demokrasi
Meski dianggap progresif oleh Pemerintah dan DPR, implementasi hukum baru ini tidak lepas dari kritik tajam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menyuarakan kekhawatiran serius terkait beberapa poin:
- Pasal Anti-Demokrasi: Dinilai masih mempertahankan aturan yang berpotensi membungkam kritik.
- Kekuasaan Aparat: Kekhawatiran akan perluasan kewenangan penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.
- Prinsip Negara Hukum: Dianggap berpotensi menggerus hak-hak sipil jika tidak diawasi ketat.
Menanggapi hal tersebut, Firman Soebagyo menilai perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi. “Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi UU. Kami sebagai wakil rakyat tetap berkomitmen membuat keputusan terbaik bagi negara,” tambahnya.
Apa yang Berubah bagi Masyarakat?
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, sistem peradilan pidana Indonesia diharapkan lebih mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat dibandingkan produk hukum lama. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum di lapangan mulai tahun 2026 ini. / DPR
BACA JUGA
