Layanan Terpadu UMKM di Balikpapan Permudah Akses Sertifikasi hingga Perlindungan Pekerja
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui integrasi berbagai layanan publik dalam satu pintu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini dinilai akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan berbagai layanan pendukung yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, kehadiran layanan terintegrasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM agar dapat mengakses berbagai kebutuhan administrasi dan pengembangan usaha secara lebih cepat dan efisien.
Menurutnya, selama ini pelaku usaha sering kali harus mendatangi beberapa instansi berbeda untuk mengurus sertifikasi, perizinan, hingga perlindungan tenaga kerja. Dengan sistem layanan terpadu, proses tersebut kini dapat dilakukan dalam satu lokasi sehingga lebih praktis dan menghemat waktu.
“Tujuan utama dari integrasi layanan ini adalah menghadirkan kemudahan. Pelaku UMKM cukup datang ke satu tempat untuk mendapatkan berbagai layanan yang sesuai dengan kebutuhan usahanya,” ujar Helmi.
Ia menjelaskan, sejumlah layanan yang telah tersedia antara lain sertifikasi halal, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), layanan BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai layanan perizinan usaha. Seluruh layanan tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha memenuhi standar usaha sekaligus meningkatkan daya saing produk mereka.
Helmi menilai sertifikasi halal dan SLHS menjadi dua layanan yang cukup penting bagi UMKM, khususnya yang bergerak di sektor makanan dan minuman. Sertifikasi tersebut tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang produk untuk menembus pasar yang lebih luas.
Perlindungan Tenaga Kerja
Selain itu, keberadaan layanan BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja di sektor UMKM. Menurutnya, usaha yang berkembang harus diiringi dengan perlindungan bagi tenaga kerja agar tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
“UMKM tidak hanya membutuhkan izin usaha, tetapi juga dukungan lain seperti sertifikasi produk dan perlindungan tenaga kerja. Karena itu layanan yang kami hadirkan dibuat lebih lengkap,” katanya.
Saat ini, enam layanan telah beroperasi dan dimanfaatkan masyarakat. Ke depan, DPMPTSP juga akan menambah sejumlah layanan baru melalui kerja sama dengan berbagai mitra, termasuk sektor perbankan, asuransi, dan lembaga bantuan hukum.
Helmi berharap keberadaan layanan terpadu tersebut dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas usahanya. Dengan akses layanan yang semakin mudah, pelaku usaha diharapkan mampu memenuhi berbagai persyaratan usaha sekaligus memperluas peluang pengembangan bisnis.
“Yang ingin kami bangun adalah ekosistem usaha yang kuat. Ketika pelaku UMKM mudah mengakses layanan yang dibutuhkan, maka usaha mereka akan lebih siap berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” tutupnya.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
