LBHM Kritik Amnesti untuk 44 Ribu Narapidana Narkotika, Soroti Rehabilitasi dan Komcad


JAKABRA, Inibalikpapan.com – Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) mengkritisi rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana di Indonesia, terutama kasus narkotika. Kebijakan ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, pada Selasa, 21 Januari 2025, di Kantor Kemenko Kumham Imipas.
Poin Kritik LBHM terhadap Amnesti
Rehabilitasi Wajib Tidak Tepat Sasaran
LBHM menegaskan bahwa tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi. Hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) 2023 menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil pengguna yang mengalami ketergantungan. Rehabilitasi harus dipandang sebagai hak, bukan kewajiban setelah amnesti. Kebijakan ini dinilai tidak adil karena memukul rata kebutuhan semua narapidana.
Penugasan ke Komponen Cadangan (Komcad) Berpotensi Bermasalah
Rencana menempatkan narapidana narkotika ke Komcad untuk proyek pemerintah, seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua, dinilai gegabah.
Kehadiran Komcad yang kontroversial, ditambah tingginya konflik agraria (241 kasus pada 2023), berisiko memperburuk situasi dan memicu pelanggaran HAM. LBHM juga mengkritik kurangnya transparansi dalam rekrutmen dan skema kerja, yang dapat dianggap sebagai bentuk kerja paksa.
Minimnya Pembinaan dalam Pemasyarakatan
LBHM menilai kekhawatiran pemerintah soal keresahan masyarakat pasca-amnesti mencerminkan lemahnya pelaksanaan program pemasyarakatan. Data LBHM dari asimilasi narapidana pada pandemi Covid-19 (April–Agustus 2020) menunjukkan hanya 72 dari 40 ribu narapidana yang mengulangi tindak kejahatan, membuktikan bahwa pembinaan yang tepat dapat meminimalisasi risiko residivisme.
BACA JUGA :
Diskriminasi Berbasis Usia
Kebijakan amnesti hanya bagi narapidana muda dan produktif dipandang diskriminatif terhadap narapidana lansia. Sikap ini kontradiktif dengan komitmen pemerintah melalui Jakarta Statement on the Treatment of Elderly Prisoners, yang mengakui kebutuhan khusus narapidana lansia. Kebijakan ini lebih mencerminkan motif ekonomi ketimbang keadilan.
Tuntutan LBHM
LBHM menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah terkait kebijakan amnesti yakni, kembalikan tujuan amnesti pada keadilan, hapus syarat rehabilitasi dan komcad, implementasi berbasis ham dan jaminan dukungan sosial.
Kembalikan Tujuan Amnesti pada Keadilan
Amnesti harus berfokus pada perbaikan kesalahan penghukuman, khususnya kasus narkotika dan kebebasan berpendapat.
Hapus Syarat Rehabilitasi dan Komcad
Pemerintah harus mencabut syarat wajib rehabilitasi dan penugasan ke Komcad sebagai bagian dari amnesti.
Implementasi Berbasis HAM
Amnesti harus sesuai standar HAM, mencakup partisipasi narapidana dalam menentukan langkah pasca-amnesti, tanpa diskriminasi usia, gender, atau status sosial.
Jaminan Dukungan Sosial
Pemerintah perlu menyediakan dukungan reintegrasi, seperti pembiayaan kepulangan, akses layanan kesehatan, serta bantuan sosial bagi penerima amnesti.
LBHM menegaskan, “Amnesti seharusnya menjadi mekanisme untuk memperbaiki kesalahan penghukuman, bukan sekadar solusi ekonomi atau administratif.”
Rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana narkotika menuai kritik keras dari LBHM. Pemerintah diminta mengutamakan pendekatan berbasis keadilan dan HAM, serta memastikan program ini tidak melanggengkan diskriminasi atau menciptakan masalah baru. / rilis
BACA JUGA