BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kembali, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.
Gugatan itu terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan dilayangkan Partai Buruh dan dua orang lainnya, yaitu Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi melalui perkara nomor 80/PUU-XXI/2023.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak memiki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan,” ucap Hakim Konstitusi dalam pertimbangan hukum. Sebelumnya, Kuasa Hukum Partai Buruh Feri Amsari mengatakan pemohon dirugikan dengan adanya aturan presidential threshold 20 persen