BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kembali, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Gugatan itu terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Gugatan dilayangkan Partai Buruh dan dua orang lainnya, yaitu Mahardhikka Prakasha Shatya dan Wiratno Hadi melalui perkara nomor 80/PUU-XXI/2023. “Menyatakan permohonan …
Read More »