MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Pemindahan ke IKN Tunggu Keputusan Prabowo

Ibu Kota Nusantara (IKN) diperkiraan akan menjadi salah satu destinasi yang bakal disesaki pengunjung (foto : Otorita IKN)
Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu destinasi yang disesaki pengunjung (foto : Otorita IKN)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan status ibu kota negara Indonesia saat ini masih berada di Jakarta. Hal ini MK tegaskan meski pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus berjalan dan telah menyerap anggaran ratusan triliun rupiah.

Kepastian itu muncul setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Ini dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung Selasa (12/5/2026).

Dengan putusan tersebut, kedudukan resmi ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Setidaknya sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir, menjelaskan aturan mengenai status Jakarta tidak bisa publik baca terpisah antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut dia, Pasal 2 UU DKJ harus terkait dengan Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan perubahan status Jakarta baru berlaku penuh setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan Presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan, melansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Ia menegaskan, tanpa adanya Keppres tersebut, fungsi dan kedudukan ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” lanjutnya.

MK juga menyatakan dalil pemohon yang menilai terjadi ketidakpastian hukum terkait status ibu kota tidak beralasan menurut hukum.

Sedot Anggaran Ratusan Triliun

Putusan ini sekaligus menjawab polemik yang berkembang di publik terkait status Jakarta setelah pembangunan IKN terus menjalani percepatan sejak 2022.

Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Hingga kuartal pertama 2026, proyek pembangunan kawasan inti pemerintahan dan infrastruktur pendukung IKN telah berjalan. Tercatat telah menyerap anggaran negara sekitar Rp147,41 triliun.

Dana tersebut untuk beragam hal. Misal pembangunan jalan akses, hunian ASN, kantor pemerintahan, sistem air minum, drainase, hingga kawasan pendukung lainnya di Nusantara.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses