Polisi: Penyeleweng Solar Subsidi di Balikpapan Terancam Enam Tahun Penjara
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang dibongkar Polresta Balikpapan berujung ancaman pidana berat bagi para pelaku.
Enam tersangka dari tiga kasus penimbunan dan penjualan ulang solar subsidi di Balikpapan kini terancam hukuman hingga enam tahun penjara.
Kapolresta Balikpapan, Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan praktik ilegal tersebut merugikan negara karena BBM subsidi seharusnya untuk masyarakat dan sektor usaha yang membutuhkan.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan.
Dalam dokumen penyidikan, para tersangka polisi jerat pakai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan itu menyebut setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun
Siasat Penyelewengan Solar Subsidi
Sebelumnya, diberitakan bahwa polisi membongkar tiga kasus dengan enam tersangka penyelewengan solar subsidi di kota Minyak.
Para pelaku diduga memakai barcode atau QR Code MyPertamina untuk membeli solar subsidi di SPBU, lalu memindahkannya ke jirigen sebelum dijual kembali dengan harga lebih mahal.
Salah satu pengungkapan dilakukan di kawasan Jalan Akses TPK KM 13, Kariangau, Balikpapan Barat. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial YS dan MR.
Setelah membeli solar subsidi, BBM dipindahkan dari tangki truk ke 24 jirigen menggunakan pompa dan selang sebelum dijual kembali kepada sopir.
Polisi menyita satu unit truk roda enam, pompa, selang, puluhan jirigen berisi sekitar 240 liter solar subsidi, serta QR Code yang digunakan para pelaku.
Kasus lain terungkap saat dua pelaku berinisial EH dan MW tertangkap membawa sekitar 480 liter solar subsidi menggunakan truk colt diesel.
Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial MJ sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pemodal sekaligus pemilik empat kendaraan yang dipakai membeli BBM subsidi dari sejumlah SPBU.
Solar subsidi tersebut kemudian dijual kembali di kawasan Kilometer 12 Balikpapan Utara dengan harga sekitar Rp12 ribu/liter.
Menurut hasil penyidikan, para pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga Rp5.200/liter dari praktik ilegal tersebut.
Bahkan dalam catatan penyidik, praktik penjualan ulang solar subsidi itu disebut sudah berlangsung sejak April 2025 dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta/bulan.
Total keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka diperkirakan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam distribusi ilegal solar subsidi di Balikpapan.***
BACA JUGA
