Pelaku Usaha Tak Perlu Panik, DPMPTSP Balikpapan Permudah Cetak Ulang NIB Secara Mandiri
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan memastikan pelaku usaha tidak perlu mengurus ulang perizinan apabila dokumen fisik Nomor Induk Berusaha (NIB) rusak, hilang, atau basah.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), dokumen perizinan dapat dicetak kembali secara mandiri kapan saja tanpa dikenakan biaya.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan masih banyak masyarakat yang mengira kerusakan dokumen NIB mengharuskan mereka mengajukan perizinan dari awal. Padahal, seluruh data perizinan telah tersimpan secara digital dalam sistem OSS sehingga dapat diakses kembali dengan mudah.
“DPMPTSP terus mengedukasi masyarakat agar memanfaatkan sistem perizinan berbasis elektronik. Ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern, responsif, dan adaptif,” ujar Hasbullah Helmi, Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, proses pencetakan ulang NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi OSS. Langkah pertama, pelaku usaha membuka laman oss.go.id menggunakan telepon pintar maupun komputer yang terhubung dengan internet. Selanjutnya, pengguna masuk ke akun OSS menggunakan alamat email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
Setelah berhasil masuk, pelaku usaha memilih menu Perizinan Berusaha, kemudian memilih fitur Cetak Perizinan Berusaha. Pengguna selanjutnya mencari nama usaha yang akan dicetak dokumennya dan menekan tombol Cetak NIB. Dokumen akan tersedia dalam format PDF dan dapat langsung diunduh maupun dicetak kembali.
“Intinya tenang, tidak perlu panik atau bingung. Di era digital ini seluruh dokumen NIB tersimpan aman di dalam sistem. Kalau dokumen fisiknya rusak, basah, atau hilang, pelaku usaha cukup mencetak ulang sendiri tanpa harus mengurus dari awal,” katanya.
Menurut Hasbullah, pemanfaatan sistem OSS memberikan banyak manfaat bagi dunia usaha. Selain menghemat waktu dan biaya, layanan digital tersebut juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengakses dokumen perizinan kapan saja tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP.
Ia menambahkan, digitalisasi pelayanan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan perizinan secara mandiri dari mana saja.
DPMPTSP juga tetap menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan sistem OSS. Petugas di ruang pelayanan siap memberikan bantuan kepada pelaku usaha yang mengalami kesulitan saat mengakses akun maupun mencetak kembali dokumen perizinannya.
“Kami juga menyiapkan petugas pendamping di ruang pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan. Bagi pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan komputer atau telepon pintar, petugas kami siap memberikan pendampingan hingga proses pencetakan dokumen selesai,” jelasnya.
Hasbullah berharap semakin banyak pelaku usaha memanfaatkan layanan digital yang telah disediakan pemerintah. Menurutnya, sistem perizinan berbasis elektronik tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, aman, dan akuntabel di Kota Balikpapan.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
