Insentif Investasi Jadi Andalan Pemkot Balikpapan Tarik Investor dan Perkuat Ekonomi Daerah

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat daya saing daerah melalui kebijakan yang berpihak pada dunia usaha. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan regulasi tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor yang ingin mengembangkan usahanya di Balikpapan. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk dukungan agar investasi dapat tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami menghadirkan program ini demi kemajuan perekonomian warga. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Kami memprioritaskan investor yang menyerap tenaga kerja lokal dan menggunakan bahan baku dari daerah kita,” ujar Hasbullah Helmi, Kamis (6/8/2026).

Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengatur dua bentuk fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Pertama adalah pemberian insentif fiskal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti pengurangan atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) melalui berbagai program, di antaranya bantuan permodalan, kemudahan akses pembiayaan, pelatihan vokasi, serta pengembangan kapasitas usaha.

Fasilitas kedua berupa kemudahan nonfiskal yang bertujuan mempercepat proses investasi. Pemerintah memberikan penyederhanaan prosedur perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, pendampingan administrasi, fasilitasi promosi investasi, hingga dukungan penyediaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan.

Hasbullah menuturkan, kebijakan tersebut dirancang untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus meningkatkan daya tarik Balikpapan sebagai tujuan investasi di Kalimantan Timur.

Menurutnya, pemerintah juga menetapkan sejumlah kriteria bagi penerima fasilitas. Investor yang memiliki komitmen terhadap pelestarian lingkungan, menyerap tenaga kerja lokal, serta menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi akan menjadi prioritas dalam pemberian insentif maupun kemudahan investasi.

“Penerapan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif. Kehadiran insentif akan membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya, membuka lapangan pekerjaan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPMPTSP siap memberikan pendampingan kepada masyarakat maupun investor yang ingin mengetahui persyaratan dan mekanisme pemberian insentif tersebut. Informasi juga dapat diakses melalui layanan resmi DPMPTSP sehingga pelaku usaha memperoleh penjelasan yang lengkap sebelum mengajukan permohonan.

“DPMPTSP mengundang seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan program ini. Kami siap memberikan informasi dan pendampingan agar proses pengajuan berjalan sesuai ketentuan. Harapan kami, semakin banyak investasi yang masuk sehingga mampu memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Balikpapan,” pungkasnya.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses