BALIKPAPAN, Inibalikpapan.cim – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentik Tim Inspeksi Kualitas Udara sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, hal itu untuk mengendalikan emisi di sektor industri, terutama dalam menekan polusi udara di Jabodetabek.
“Kemenperin bertugas untuk mengawasi sektor industri terkait emisi yang dihasilkan. Oleh karenanya, kami mendorong perusahaan industri dan pengelola kawasan industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri untuk mengendalikan emisi gas buangnya,” ujar Eko dalam siaran persnya/
“Kami akan segera melakukan beberapa langkah, misalnya inventarisasi seluruh sektor industri di provinsi tersebut, untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data akurat terkait berapa banyak industri yang memiliki pembangkit sendiri,” p
Analisis dan identifikasi tersebut bertujuan untuk memantau titik kritis yang terkait emisinya, meliputi pembangkit energi, proses produksi, dan limbah di sektor industri.
“Hal itu yang salah satunya menjadi fokus kami dalam pendataan, sehingga kami bisa membuat kebijakan yang tepat,” imbuhnya.
Eko menyatakan, Kemenperin proaktif melakukan pembinaan terhadap sektor industri melalui pelaksanaan inspeksi.
“Ada empat hal yang akan dilakukan, yakni pemeriksaan secara berkala dari laporan sektor industri di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” ujarya
“Selanjutnya, kami melakukan pengawasan langsung di lapangan untuk mengecek kesesuaian dengan laporan industri tersebut, termasuk dokumen lingkungan yang mereka miliki,” tuturnya.
Upaya yang ketiga lanjutnya. adalah Kemenperin melakukan audit apabila diperlukan, misalnya bila ditemukan pelanggaran dari sektor industri.
“Yang terakhir, kami bisa melakukan verifikasi atas pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dipenuhi perusahaan industri dan kawasan industri,” tandasnya.