Pemerintah Pangkas Harga LNG untuk Industri Jadi USD13

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (BPMI Setpres)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). (BPMI Setpres)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah memangkas harga gas alam cair (LNG) untuk industri di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar USD20,57 menjadi USD13 per MMBTU. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus melindungi lapangan kerja di tengah kenaikan harga energi global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari pelaku industri, terutama sektor keramik, serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Dalam waktu hampir 10 hari terakhir kami menerima aspirasi dari asosiasi pelaku industri sektor keramik dan beberapa industri lainnya, termasuk KSPSI. Atas koordinasi yang baik dengan pimpinan DPR dan pemerintah, kami telah merumuskan langkah-langkah solutif untuk mengatasi persoalan yang dihadapi industri,” kata Bahlil di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah tidak hanya berfokus pada satu skema penyediaan gas, melainkan mengatur seluruh sistem pasokan agar industri tetap memperoleh energi dengan harga yang kompetitif.

Saat ini, kebutuhan gas industri dipenuhi melalui tiga skema, yakni Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT.

Harga HGBT Tetap, LNG Dipangkas Tajam

Pemerintah memastikan harga gas melalui skema HGBT tidak berubah, yakni:

  • USD6,5 per MMBTU untuk gas sebagai bahan baku industri.
  • USD7 per MMBTU untuk gas sebagai bahan bakar.

Sementara itu, harga gas pipa non-HGBT di wilayah Jawa Barat juga dipastikan tetap berada di kisaran USD9,6 per MMBTU tanpa kenaikan.

Perubahan terbesar dilakukan pada pasokan gas berbasis LNG. Pemerintah memangkas harga LNG non-HGBT di tingkat konsumen akhir untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta dari sekitar USD20,57 menjadi USD13 per MMBTU.

“Atas arahan Bapak Presiden, beliau sangat berkepentingan menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Masukan dari pelaku industri sebenarnya menginginkan harga sekitar 15 sampai 16 dolar per MMBTU. Setelah kami melakukan perhitungan dan melaporkannya kepada Presiden, diputuskan harga LNG diturunkan menjadi 13 dolar per MMBTU,” ujar Bahlil.

Efisiensi Rantai Pasok Jadi Kunci

Bahlil menjelaskan penurunan harga dilakukan tanpa mengorbankan keberlanjutan sektor hulu.

Pemerintah mengoptimalkan struktur biaya di seluruh rantai pasok LNG, mulai dari harga gas di hulu, biaya pemrosesan LNG, hingga komponen transportasi, infrastruktur, dan niaga.

Dengan skema tersebut, manfaat efisiensi dapat langsung dirasakan industri tanpa mengganggu keberlanjutan bisnis penyedia gas.

Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa produksi gas pipa nasional terus mengalami penurunan secara alamiah sehingga pemanfaatan LNG menjadi bagian penting dalam menjaga kontinuitas pasokan energi bagi industri.

Karena itu, pemerintah berupaya menata struktur harga LNG agar tetap kompetitif sehingga mampu menopang daya saing industri nasional.

PGN Siap Jalankan Kebijakan

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan SKK Migas, badan usaha, serta seluruh pemangku kepentingan terkait mengenai alokasi pasokan dan pelaksanaan kebijakan harga.

Bahlil menegaskan, menjaga keberlangsungan industri dan lapangan kerja merupakan tanggung jawab pemerintah.

“Kami berpandangan memastikan keberlanjutan lapangan pekerjaan itu merupakan bagian daripada tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.

Dukungan juga datang dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Direktur Utama PGN Arief K. Risdianto menyatakan perusahaan siap mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan memastikan pasokan gas bumi tetap andal, aman, serta berkelanjutan.

Menurut Arief, kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan secara berkeadilan sekaligus memperkuat daya saing industri, ketahanan energi nasional, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Sumber : Siaran Pers ESDM

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses