Dinkes Kaltim Aktifkan 19 IPWL, Rehabilitasi Pecandu Narkotika Lewat Pendekatan Kesehatan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat pendekatan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika dengan mengaktifkan kembali jaringan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di berbagai fasilitas kesehatan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengedepankan pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkotika sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan proses rehabilitasi tidak dapat dilakukan secara otomatis kepada setiap orang yang terjerat kasus narkotika. Seluruhnya harus melalui mekanisme hukum dan asesmen yang melibatkan berbagai instansi.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah mengatur mengenai rehabilitasi. Namun, sebelum seseorang menjalani rehabilitasi, terlebih dahulu dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari BNN, Dinas Kesehatan, Kejaksaan, dan unsur terkait lainnya. Dari hasil asesmen itulah ditentukan bentuk penanganan yang tepat,” ujarnya di Balikpapan.
Jaya menjelaskan, layanan rehabilitasi di fasilitas kesehatan bukan melalui poliklinik NAPZA sebagaimana banyak dipahami masyarakat, melainkan melalui IPWL yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan. Setiap IPWL memiliki dasar hukum berupa surat keputusan serta didukung tim khusus, termasuk verifikator.
Menurutnya, upaya menghidupkan kembali layanan tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Dari sekitar 40 IPWL yang ada di Kalimantan Timur, saat ini sebanyak 19 telah kembali aktif setelah sebelumnya sebagian besar tidak beroperasi secara optimal.
“Alhamdulillah, dalam satu bulan terakhir sudah ada 19 IPWL yang kembali aktif. Prosesnya kami lakukan secara bertahap dengan mendatangi langsung fasilitas kesehatan untuk mengetahui kebutuhan maupun kendala yang mereka hadapi,” katanya.
Beri Layanan Rehabilitasi
Ia mengungkapkan, pengaktifan dilakukan secara bertahap, dimulai dari lima IPWL, kemudian bertambah menjadi sepuluh hingga kini mencapai 19 institusi yang siap memberikan layanan rehabilitasi.
Meski demikian, Jaya mengakui tingkat kesadaran masyarakat untuk mengikuti rehabilitasi secara sukarela masih rendah. Saat ini, jumlah pasien yang mengikuti rehabilitasi secara voluntary, termasuk terapi metadon, masih sangat terbatas.
Karena itu, sinergi antara sektor kesehatan dan aparat penegak hukum dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan penyalahguna narkotika menjalani rehabilitasi. Pendekatan wajib lapor atau compulsory rehabilitation diharapkan mampu memastikan pasien tetap menjalani proses pemulihan hingga selesai.
“Kolaborasi ini bukan untuk mengedepankan hukuman, tetapi memastikan korban penyalahgunaan narkotika memperoleh layanan kesehatan yang berkelanjutan. Tujuan akhirnya adalah pemulihan, sehingga mereka dapat kembali produktif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Jaya menambahkan, model kolaborasi yang diterapkan di Kalimantan Timur mendapat apresiasi dari pemerintah pusat karena dinilai mampu memperkuat sistem rehabilitasi berbasis layanan kesehatan. Pendekatan tersebut bahkan disebut berpotensi menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun sistem rehabilitasi narkotika yang lebih efektif, humanis, dan berkelanjutan.***
Penulis: Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
