Top Header Ad

Pemkot Balikpapan Salurkan Hibah Rp2,8 Miliar untuk Tempat Ibadah 

Kabag Kesra Setdakot Balikpapan Muhammad Arif Fadilah

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kehidupan keagamaan masyarakat dengan menyalurkan bantuan hibah senilai Rp2,845 miliar kepada 29 penerima. Terdiri dari berbagai lembaga keagamaan dan tempat ibadah. 

Program bantuan hibah tahun anggaran 2025 ini mengalami transformasi penting. Karena seluruh proses pengajuannya kini dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Muhammad Arif Fadillah, menjelaskan bahwa penggunaan SIPD ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Balikpapan. Tujuannya adalah untuk menciptakan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang dapat membuka celah bagi penyalahgunaan anggaran.

“Pengusulan hibah sekarang tidak lagi langsung ke Bagian Kesra seperti dulu. Semua lembaga atau tempat ibadah wajib menginput data dan dokumen pengajuan mereka melalui aplikasi SIPD di awal tahun. Setelah itu, akan melalui tahapan verifikasi yang ketat dan bertingkat,” ujar Arif saat ditemui di Balikpapan, Senin (9/6/2025).

Proses Verifikasi Berjenjang untuk Hindari Lembaga Fiktif

Menurut Arif, setelah pengajuan dimasukkan ke SIPD, proses verifikasi dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kemudian kecamatan, dan akhirnya diverifikasi secara menyeluruh oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan.

“Validasi awal dilakukan oleh kelurahan. Mereka yang memastikan bahwa lembaga tersebut benar-benar ada secara fisik dan aktif menjalankan kegiatan di wilayahnya. Kalau belum divalidasi oleh kelurahan, maka kecamatan tidak akan bisa memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Arif menambahkan bahwa proses ini dibuat berjenjang dan sistematis untuk menutup kemungkinan adanya lembaga fiktif yang mengajukan hibah hanya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, verifikasi lapangan juga menjadi alat penting untuk mengukur sejauh mana kebutuhan dan kesiapan lembaga dalam mengelola dana hibah.

Persyaratan Administratif Diperketat

Dalam proses pengajuan, lembaga keagamaan dan tempat ibadah juga diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen administratif sebagai syarat kelayakan. Misalnya, masjid atau musala harus menyertakan Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru yang diketahui oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Hal ini, kata Arif, bertujuan agar lembaga penerima benar-benar dikelola secara legal dan memiliki struktur organisasi yang jelas. Selain itu, syarat administrasi ini juga membantu Pemkot dalam melakukan pendataan dan pembinaan berkelanjutan terhadap lembaga keagamaan di kota Balikpapan.

Dukungan Nyata Bagi Kehidupan Spiritual Masyarakat

Pemkot Balikpapan menyadari bahwa tempat ibadah tidak hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan semata, tetapi juga sebagai pusat pembinaan moral, spiritual, dan sosial masyarakat. Oleh karena itu, bantuan hibah ini diharapkan dapat memperkuat peran tempat ibadah sebagai ruang pelayanan publik non-formal yang penting.

“Kami berharap bantuan ini bisa digunakan untuk menunjang sarana dan prasarana tempat ibadah, kegiatan pendidikan keagamaan, serta peningkatan pelayanan umat,” kata Arif.

Beberapa tempat ibadah yang menerima hibah akan menggunakannya untuk renovasi bangunan, penambahan fasilitas ibadah, pengadaan alat-alat penunjang kegiatan keagamaan, dan kegiatan sosial keagamaan lainnya.

Digitalisasi Hibah: Cepat, Tepat, dan Akuntabel

Dengan diterapkannya sistem digital melalui SIPD, Pemkot Balikpapan berharap proses pemberian hibah bisa dilakukan secara lebih efisien dan minim risiko penyalahgunaan. Semua tahapan pengusulan hingga pencairan dapat dipantau dan diaudit dengan jelas karena jejak administrasinya terekam secara elektronik.

“Ini adalah langkah nyata kami dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam penyaluran bantuan. Dengan digitalisasi, semua proses tercatat, bisa ditelusuri, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Arif.

Ia juga mengajak seluruh lembaga keagamaan di Balikpapan untuk mulai melek teknologi dan proaktif memahami cara penggunaan SIPD. Karena sistem ini akan menjadi standar baru dalam pengelolaan hibah ke depan.

Evaluasi dan Pengawasan Berkelanjutan

Untuk menjamin bahwa dana hibah digunakan sesuai peruntukan, Pemkot Balikpapan juga akan melakukan evaluasi dan monitoring pasca pencairan. Lembaga penerima diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana secara terperinci. Disertai bukti-bukti pengeluaran.

Pemkot berharap kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat akan melahirkan lingkungan sosial yang lebih harmonis, berdaya, dan berakar kuat pada nilai-nilai keagamaan.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses