Pemprov Kaltim Ajukan Pajak Alat Berat, Target Tingkatkan PAD

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah mengupayakan penerapan pajak alat berat sebagai sumber pendapatan daerah baru.
Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa kebijakan ini masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami masih menunggu evaluasi dari Kemendagri. Karena ini adalah jenis pajak baru,” jelas Akmal, dikutip Inibalikpapan.
“Di dalam regulasinya pemungutan pajak baru harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” tambahnya.
Akmal menegaskan bahwa penerapan pajak alat berat merupakan terobosan yang potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia optimis kebijakan ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
BACA JUGA : realisasi pajak Kaltimtara
“Insyallah kita akan dorong kebijakan ini. Kalau Kaltim mampu menggarap potensi ini, tentu akan menambah PAD. Saya sangat optimis Kaltim mampu mendapatkan penerimaan pajak alat berat ini,” ujarnua
Potensi Pajak Alat Berat untuk Kaltim
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi pendorong utama peningkatan PAD di masa mendatang. Pada 2024, Kaltim mencatat surplus pendapatan daerah sebesar Rp845 miliar, dari total pendapatan Rp21,2 triliun menjadi Rp22,06 triliun.
Dari segi PAD, surplus tercatat sebesar Rp235,3 miliar atau 2,6 persen dari target Rp9,986 miliar. Dengan implementasi pajak alat berat, kontribusi PAD diharapkan meningkat signifikan.
Penerimaan baru ini diharapkan tidak hanya memperkuat keuangan daerah tetapi juga mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kaltim.
BACA JUGA