Pendapatan Daerah Balikpapan Tembus 40 Persen, PPJ dan PBB Jadi Andalan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan hingga awal pertengahan tahun 2025 ini telah mencapai lebih dari 40 persen, terutama dari sektor pajak daerah. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, Sabtu (7/6/2025).
“Kalau dilihat dari pajak daerah, realisasinya rata-rata sudah lebih dari 40 persen. Paling besar tetap dari PBB dan BPHTB. Tapi kami masih harus bekerja keras untuk retribusi. Itu yang belum maksimal,” ujar Idham.
Menurutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi dua sumber utama yang selama ini menopang capaian PAD. Namun, tidak semua sektor menunjukkan hasil yang menggembirakan. Ia mengungkapkan, sektor perhotelan justru mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir.
“Ada laporan dari beberapa hotel, pendapatan mereka turun sekitar 30 persen. Ini kemungkinan karena dampak resesi global. Mereka banyak melakukan efisiensi,” jelasnya.
PPJ Capai Rp123 Miliar, Jadi Tulang Punggung PAD
Sementara itu, salah satu sektor yang mencatat tren positif adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Pajak ini dipungut dari setiap transaksi listrik, baik token prabayar maupun tagihan pascabayar, dan diproses melalui PLN.
“Setiap pembelian pulsa listrik atau bayar tagihan, sudah termasuk PPJ 10 persen. Pemungutannya dari PLN, dan kami rutin lakukan rekonsiliasi data dengan mereka,” ungkap Idham.
Nilai penerimaan dari PPJ pada tahun 2024 bahkan mencapai Rp123 miliar. Jumlah tersebut menjadi salah satu penyumbang terbesar untuk mengejar target PAD Kota Balikpapan yang ditetapkan sebesar Rp1,3 triliun tahun ini.
Revisi Perda untuk Dongkrak Retribusi
Pemkot Balikpapan juga tengah menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk meningkatkan penerimaan dari sektor retribusi. Revisi ini menyasar optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya belum tergarap maksimal.
“Ada aset yang belum terdata dengan baik, dan ini sedang kami proses. Dengan Perda baru, potensi retribusi bisa naik cukup signifikan,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan soal keberadaan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pajak, Idham menjawab tegas bahwa saat ini Satgas tersebut sudah tidak beroperasi.
“Memang sudah tidak aktif lagi. Tapi kami tetap optimis target PAD tahun ini tercapai, lewat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta penyesuaian regulasi yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Editor : Ramadani
BACA JUGA