ilustrasi pekerja kontrak /

Pengawas Ketenagakerjaan Harus Pastikan Kesepakatan Antara Pengusa dan Pekerja Terkait Waktu Kerja dan Besaran Upah

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengawas Ketenagakerjaan di pusat maupun daerah, punya kewajiban untuk memastikan kesempatakan antara pengusaha dan pekerja sesuai yang diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

Dia mengatakan, kesepakatan tersebut, menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan dalam Permenaker tersebut.

”Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker,” kata Dirjen Haiyani Rumondang dikutip dari laman Kemenaker.

Menurutnya, Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima.  

Penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh,” ujarnya. 

Dia  menekankan, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum. 

“Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan,” katanya.

Comments

comments

Baca juga ini :  Mabes Polri Tak Keluarkan Izin KLB, Gubernur Sumut akan Bubarkan Jika Timbulkan Kerumunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.