Pertamina Beri 200 Sanksi ke 160 SPBU di Kalimantan Selama Januari-Agustus 2026
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Kalimantan diperketat. PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan mencatat telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan berbagai bentuk ketidaksesuaian dalam operasional SPBU sekaligus memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, baik terhadap penyaluran BBM subsidi maupun standar operasional SPBU.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi, dalam keterangan tertulisnya.
QR Code hingga BBM Subsidi Jadi Sasaran Pengawasan
Pertamina menemukan sejumlah potensi ketidaksesuaian dalam pemeriksaan di lapangan.
Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan, hingga pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.
Pengawasan juga menyasar kepatuhan SPBU terhadap prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan.
Pertamina menegaskan, setiap pelanggaran ditindak sesuai tingkat kesalahan dan hasil pemeriksaan.
Bentuk sanksinya beragam, mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban memperbaiki operasional, hingga penghentian sementara operasional SPBU.
Lebih dari 200 surat yang diterbitkan tidak berarti jumlah SPBU yang dikenai tindakan juga lebih dari 200. Pertamina menjelaskan satu SPBU dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode berbeda.
Pengawasan Tak Hanya Soal BBM Subsidi
Pengawasan Pertamina juga mencakup sejumlah aspek operasional lain di SPBU.
Pemeriksaan dilakukan terhadap prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, hingga standar pelayanan kepada konsumen.
Menurut Edi, penindakan bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, melainkan mendorong SPBU melakukan pembenahan secara berkelanjutan.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” katanya.
Pertamina juga memperkuat pengawasan melalui pemantauan transaksi secara digital serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat Diminta Ikut Awasi Penyalahgunaan
Pertamina memastikan pembinaan dan sanksi diberikan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diminta menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukan.
Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Edi.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
