Pemkot Balikpapan Bentuk Dua Satgas Awasi dan Tertibkan BBM Bersubsidi

Rencana Pembentukan Satgas dalam pengawasan BBM Bersubsidi di Kota Balikpapan.(Foto:Samsul/Inibalikpapan.com).

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk mengawasi sekaligus menertibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Tim tersebut disiapkan untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Wali Kota berjalan konsisten di lapangan.

Pembentukan satgas menjadi langkah Pemkot Balikpapan merespons aspirasi para sopir yang meminta adanya pengawasan lebih jelas terhadap penggunaan BBM bersubsidi. 

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara tertib dan tepat sasaran.

Asisten I Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkipli, mengatakan surat keputusan (SK) pembentukan satgas telah diterbitkan. Dengan demikian, tim memiliki dasar untuk menjalankan tugas pengawasan dan penertiban.

“Satgas ini merupakan komitmen pemerintah kota sekaligus respons atas permintaan dari para sopir. SK pembentukannya sudah diterbitkan untuk mengawal pelaksanaan surat edaran wali kota,” ujar Zulkipli, Rabu (9/9/2026).

Menurut Zulkipli, satgas direncanakan mulai bekerja di lapangan pada pekan depan. Namun, sebelum diterjunkan, Pemkot Balikpapan akan menggelar rapat teknis untuk menyamakan pola kerja antarinstansi.

Rapat tersebut akan membahas pembagian tugas, mekanisme pengawasan, hingga langkah yang dilakukan apabila ditemukan pelanggaran.

“Jadi sebelum turun ke lapangan, kami akan melakukan rapat teknis terlebih dahulu. Ini untuk menyepakati pola dan cara kerja satgas agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran,” katanya.

Libatkan Sejumlah OPD

Satgas melibatkan sejumlah unsur, baik dari lingkungan Pemkot Balikpapan maupun instansi penegak hukum. Di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), jajaran kecamatan, Kepolisian, Kejaksaan, serta Kodim.

Zulkipli menjelaskan, pelaksanaan tugas dibagi menjadi dua kelompok. Pertama, Satgas Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) yang berada di bawah koordinasi Bagian Ekonomi. Tim ini bertugas melakukan pengawasan secara rutin terhadap pelaksanaan kebijakan BBM bersubsidi.

Kedua, Satgas Penertiban yang berada di bawah koordinasi Bagian Pemerintahan bersama Satpol PP. Tim ini akan menangani langkah penertiban apabila ditemukan penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pembagian tersebut diharapkan membuat fungsi pengawasan dan penertiban berjalan lebih terarah. Pengawasan tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi menjadi kegiatan yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Pemkot Balikpapan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi. Keterlibatan berbagai unsur dinilai diperlukan agar pelaksanaan kebijakan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Melalui pembentukan satgas terpadu tersebut, Pemkot Balikpapan berharap penggunaan BBM bersubsidi dapat semakin tertib dan tepat sasaran. Di sisi lain, keberadaan tim diharapkan memberikan kepastian kepada para sopir dan masyarakat mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan pemerintah.

Dengan rapat teknis yang dijadwalkan sebelum pelaksanaan, Pemkot Balikpapan kini menyiapkan tahapan operasional agar pengawasan dan penertiban dapat berjalan sesuai aturan ketika satgas mulai turun ke lapangan pekan depan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani/Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses