PJU Balikpapan Terus Bertambah, Parkir Truk Liar Terancam Denda Rp5 Juta

Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Faturahman

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – PJU Balikpapan terus bertambah seiring berkembangnya kawasan permukiman dan akses jalan baru. Di saat yang sama, Pemerintah Kota Balikpapan juga menyiapkan aturan lebih tegas terhadap parkir liar kendaraan berat yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan peningkatan penerangan jalan umum menjadi salah satu upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Pada 2024, Pemkot memasang 50 titik PJU di kawasan Kilometer 13 hingga Kilometer 15. Program itu berlanjut pada 2025 dengan pemasangan 337 titik PJU dari Kilometer 3 hingga Kilometer 10.

Tahun 2026, pemerintah kembali merencanakan penambahan 10 titik PJU baru, termasuk di sejumlah lokasi prioritas sekitar Kilometer 8.

Menurut Fadli, sejak 2023 hingga 2026 jumlah PJU yang telah terpasang di Balikpapan mencapai sekitar 8.035 unit dengan nilai investasi sekitar Rp244 miliar.

Meski demikian, kebutuhan penerangan jalan masih terus bertambah seiring pertumbuhan kota.

“Masih terdapat tambahan kebutuhan sekitar 5.700 unit PJU karena adanya ruas jalan baru, pengembangan kawasan permukiman, serta pembukaan akses jalan yang sebelumnya belum masuk perencanaan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Salah satu kebutuhan baru muncul pada akses penghubung wilayah timur menuju kawasan utara Balikpapan yang memerlukan penerangan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Parkir Truk Liar Akan Ditindak Lebih Tegas

Selain membenahi infrastruktur jalan, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan langkah penataan transportasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Perda Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Aturan tersebut akan menjadi dasar penertiban parkir kendaraan berat yang selama ini kerap menimbulkan keluhan masyarakat.

Parkir truk di pinggir jalan dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada ruas jalan dengan aktivitas kendaraan yang padat.

Dalam rancangan Perwali yang sedang dibahas, pelanggar parkir kendaraan berat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Perda Nomor 7 Tahun 2022.

Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp5 juta.

Saat ini regulasi tersebut masih menjalani proses harmonisasi di Bagian Hukum sebelum ditetapkan secara resmi.

Penambahan penerangan jalan dan penertiban parkir kendaraan berat menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan menciptakan kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Di tengah pertumbuhan kota yang semakin pesat, kebutuhan infrastruktur dan pengaturan transportasi dinilai harus berjalan beriringan agar mobilitas masyarakat tetap lancar dan keselamatan pengguna jalan semakin terjaga.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses