Polda Kaltim Bongkar Dua Modus BBM Subsidi di Kukar-Kutim, Hampir 3 Ton Disita

Barang bukti dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim) yang diamankan Polda Kaltim (foto : Inibalikpapan/Samsul)
Barang bukti dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim) yang diamankan Polda Kaltim (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial BB dan MS. Dari dua lokasi perkara, petugas menyita total hampir 3.000 liter atau sekitar 3 ton BBM subsidi, terdiri dari Pertalite dan Biosolar.

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kedua kasus tersebut memiliki modus berbeda.

BBM Subsidi Dipakai untuk Operasional Alat Berat

Kasus di Kukar melibatkan tersangka BB yang diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk kebutuhan operasional industri sendiri.

BBM tersebut, kata Bambang, digunakan untuk menjalankan alat berat seperti ekskavator yang semestinya menggunakan BBM nonsubsidi.

“Untuk yang di Kukar, BBM tersebut digunakan untuk operasional industri sendiri, seperti alat berat atau ekskavator, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi,” kata Bambang.

Untuk memperoleh BBM subsidi, tersangka diduga membeli dengan cara mengantre di SPBU. BBM yang terkumpul kemudian dibawa dan disimpan di tempat penyimpanan atau gudang.

Di Kutim, BBM Subsidi Diduga Dijual Lagi

Sementara kasus di Kutim memiliki pola berbeda. Tersangka MS diduga mengumpulkan BBM subsidi untuk kemudian menjualnya kembali kepada pihak industri.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Untuk memperoleh BBM dalam jumlah lebih banyak, tersangka disebut menggunakan modus mengulangi antrean atau “ngetap” di SPBU menggunakan kendaraan.

Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp1.700 per liter untuk Pertalite dan Rp6.700 per liter untuk Biosolar.

Masing-masing lokasi pengungkapan juga dilengkapi tempat penyimpanan BBM. Polisi kini masih mendalami asal-usul BBM, jalur distribusi, hingga pihak yang diduga menjadi pembeli.

Polisi Tegaskan Tak Ada Keterlibatan Oknum TNI

Bambang menegaskan, dalam dua perkara tersebut polisi tidak menemukan keterlibatan oknum TNI.

“Tidak ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini,” ujarnya.

Pengungkapan dilakukan atas instruksi khusus Kapolda Kaltim. Dalam penyelidikan, Polda Kaltim berkoordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga, TNI, serta masyarakat untuk mengumpulkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Terancam Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Bambang menyebut ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Pasal 55 tentang Undang-Undang Migas. Tuntutan pidana maksimal enam tahun dan maksimal denda Rp60 miliar,” katanya.

Penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut, termasuk mendalami asal-usul BBM, pola distribusi, serta pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli BBM bersubsidi.

Penulis : Abraham Johan

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses