Polres PPU Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Total Barang Bukti Capai 37,85 Gram

PENAJAM, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dua kasus penangkapan pengedar sabu dengan total barang bukti mencapai 37,85 gram.
“Keberhasilan ini berkat sinergi antara petugas dan partisipasi aktif masyarakat. Kami sangat menghargai informasi warga yang membantu pengungkapan kasus ini,” ujar ujar Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto.
Kasus Pertama: ABP Tertangkap di Depan Pelabuhan Chevron
Kasus pertama terjadi pada Minggu malam (29/6/2025) pukul 22.00 WITA. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan ABP (31), warga Desa Tepian Batang, Paser, di depan Pelabuhan Chevron, Penajam, saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat 10,08 gram, kotak rokok Sampoerna sebagai tempat penyimpanan, lakban hitam, uang tunai Rp 50.000 dan HP Samsung Galaxy A04s
Hasil tes urin menunjukkan ABP positif menggunakan narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kasus Kedua: JS Ditangkap di Kontrakan Wilayah Sepaku
Kasus kedua terjadi Selasa malam (17/6/2025) pukul 21.30 WITA, setelah Satresnarkoba menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di Sepaku.
Tersangka berinisial JS (38), warga Kediri yang bekerja sebagai buruh harian, ditangkap dengan barang bukti yang mencengangkan.
Barang bukti yang diamankan dari JS, delapan paket sabu seberat 27,77 gram, dua timbangan digital, plastik klip bening dan sekop dari sedotan, uang tunai Rp 3,8 juta, HP Infinix dan sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor
JS juga dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, karena menguasai narkotika jenis sabu dalam jumlah besar (lebih dari 5 gram), yang memperberat ancaman hukumannya.
Masih Telusuri Jaringan Lebih Besar
Kompol Awan menegaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas. Seluruh barang bukti telah diamankan, dan berkas perkara tengah disiapkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan berhenti. Pengungkapan dua kasus ini membuktikan bahwa Polres PPU serius dalam memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Wakapolres juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. / Polda Kaltim
BACA JUGA