Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Truk Mogok di Balikpapan, Modus Gunakan Jasa Towing dan Jual ke Penajam

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Aksi pencurian truk mogok di Jalan MT Haryono, Balikpapan, berhasil diungkap jajaran Polsek Balikpapan Selatan.
Empat orang pelaku yang tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus. Keempat pelaku masing-masing berinisial T (56), HR (28), HRD (44), dan HRN (25) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Ipda Elfra Sitepu, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan truk miliknya pada Sabtu malam, 4 Mei 2025. Truk ditinggalkan di pinggir jalan dalam kondisi mogok, namun saat korban kembali keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah raib.
“Truk ditinggal karena mogok. Saat pemilik kembali ke lokasi, kendaraan sudah tidak ditemukan,” ujar Elfra saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).
Pelaku Gunakan Senjata Tajam dan Jasa Towing
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ketiga pelaku utama, yakni T, HR, dan HRD, melancarkan aksinya saat situasi jalanan sedang sepi dan minim pengawasan. Mereka memecahkan kaca truk menggunakan kapak dan masuk ke dalam kabin. Namun karena mesin tak bisa dinyalakan, para pelaku menyewa jasa towing untuk memindahkan kendaraan secara diam-diam.
BACA JUGA :
“Setelah itu, truk disebrangkan ke Penajam Paser Utara lewat kapal ferry dan langsung dijual ke HRN dengan harga Rp50 juta,” beber Elfra.
HRN Dibekuk Saat Kendarai Truk Curian
Penyelidikan aparat membuahkan hasil ketika salah satu pelaku, HRN, tertangkap sedang mengendarai truk hasil curian. Dari penangkapan inilah polisi mengembangkan kasus dan memburu pelaku lainnya.
“HRN kami amankan lebih dulu. Dari hasil pengembangan, tiga pelaku utama berhasil kami tangkap,” jelas Elfra.
Uang Hasil Kejahatan Langsung Dihabiskan
Ironisnya, uang hasil penjualan truk yang nilainya mencapai Rp50 juta langsung dihabiskan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi. Kini, keempat pelaku mendekam di tahanan Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti para pelaku,” pungkas Elfra.
BACA JUGA