Polsek Sangatta Utara Bekuk Pengedar Sabu 45 Gram di Depan Hotel Kutai Permai

KUTAI TIMUR, Inibalikapan.com – Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 45,24 gram dalam sebuah operasi dini hari pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 02.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Jalan Yos Sudarso I RT.02, Desa Sangatta Utara, tepatnya di depan Hotel Kutai Permai. Informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar hotel tersebut.
Merespons cepat laporan itu, Kapolsek Sangatta Utara Iptu Alan Firdaus, langsung memerintahkan tim Unit Reskrim untuk bergerak ke lokasi.
Kanit Reskrim Polsek Sangatta Utara, Ipda Maslan Setiabudi, menjelaskan bahwa saat pengintaian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan turun dari mobil Suzuki ST 150 Futura berwarna biru-kuning.
Petugas langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui berinisial DF (33), warga setempat.
BACA JUGA :
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 45,24 gram yang disembunyikan di bawah tiang listrik. DF mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan polisi antara lain, satu lembar amplop coklat, satu kantong plastik hitam, satu unit ponsel Vivo warna biru dan satu unit mobil Suzuki ST 150 Futura beserta STNK dan kunci kendaraan
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kapolsek Sangatta Utara menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pemberantasan narkoba harus menjadi gerakan bersama demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat zat terlarang ini,” tegas Iptu Alan Firdaus.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini./Polda Kaltim
BACA JUGA