Top Header Ad

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Bebas

Presiden Korsel Bebas
Presid

SEOUL, inibalikpapan.com– Presiden Korea Selatan (Korsel) yang sempat dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, divonis bebas.

Ia keluar dari pusat penahanan di Seoul pada Sabtu (8/3/2025) setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas keputusan pengadilan yang membatalkan surat perintah penangkapannya atas tuduhan pemberontakan.

Yoon, 64, masih diskors dari tugasnya dimana Pengadilan Distrik Pusat Seoul membatalkan surat perintah penangkapan Yoon pada Jumat 7 Maret 2025.  Alasannya adalah waktu dakwaan serta keraguan tentang legalitas proses investigasi.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Distrik Pusat atas keberanian dan tekad mereka dalam mengoreksi pelanggaran hukum,” kata Yoon dalam sebuah pernyataan seperti dikutip dari Reuters.

Saat meninggalkan tempat tersebut, Yoon yang santai dan tersenyum, mengenakan setelan jas gelap tanpa dasi.

Rambutnya yang sedikit beruban, keluar dari mobilnya, melambaikan tangan, mengangkat tinjunya, dan membungkuk kepada para pendukung yang bersorak-sorai sambil melambaikan bendera Korea Selatan dan AS.el

Pengacaranya mengatakan keputusan pengadilan menegaskan bahwa penahanan presiden bermasalah baik dalam aspek prosedural maupun substantif.  Ia sebut putusan bebas untuk presiden Korsel itu sebagai awal dari perjalanan untuk memulihkan supremasi hukum.

Partai Oposisi Protes dan Minta MK Copot Yoon Dari Jabatan

Partai Demokrat yang beroposisi utama mengkritik keputusan jaksa penuntut karena menjerumuskan negara dan rakyat ke dalam krisis dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencopot Yoon dari jabatannya sesegera mungkin.

Dalam persidangan pemakzulannya, Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan memutuskan dalam beberapa hari mendatang apakah akan mengembalikan atau mencopot Yoon.

Pada hari Sabtu, sekitar 55.000 pendukung Yoon berunjuk rasa di distrik-distrik utama Seoul, sementara 32.500 orang berdemonstrasi menentangnya di dekat Mahkamah Konstitusi, kantor berita Yonhap melaporkan.

Namun, masyarakat sebagian besar tetap anti-Yoon. Sebesar 60 persen responden mengatakan ia harus dicopot dari jabatannya dan 35 persen menentang pemecatan, menurut jajak pendapat Gallup Korea pada hari Jumat.

Sebelum keputusan presiden Korsel itu bebas, jaksa penuntut, ratusan pendukung Yoon juga berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung.

Yoon, adalah presiden Korea Selatan pertama yang ditangkap saat menjabat, telah ditahan sejak 15 Januari.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.