PROSES PEMBUATAN STNK MOTOR BARU
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan STNK Motor Baru :
a. KTP/SIM/KITAS
b. Faktur Pembelian
c. Pemberitahuan Impor Barang ( PIB)
2. Kunjungi Kantor SAMSAT Terdekat lengkap dengan persyaratan
3. Isi Formulir & serahkan semua persyaratan di loket pembayaran
4. Pengecekan Identitas pendaftar & kendaraan
5. Pencetakan STNK Sekaligus pengecekan oleh Kanit Min Regident & Kasi Pajak
6. Membayar & pengamyke kasir STNK
7. Persiapkan Waktu & Budget Tambahan untuk biaya tak terduga selama proses pembuatan STNK
Selasa, 23 April 2024
INI TRENDING
- Kematian Remaja DA, Dokter Forensik: Hasil Sudah Keluar Tiga Pekan Setelah Autopsi
- Polres Berau Tangkap Komplotan Curanmor, Sita 21 Unit Motor
- Komoditas Ilegal dari Malaysia dan Singapura Dimusnahkan
- PT KPB Libatkan Kartini Masa Kini Untuk Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja
- Ribuan Penumpang Kapal Mutiara Ferindo VII Keluhkan Pelayanan, Dapat Makanan Basi
- Sistem Terpadu akan Mengurangi Mahalnya Layanan Kargo di Bandara Sepinggan
- Polres Bontang Amankan Pelaku Penyalahguanaan BBM Subsidi
- Yamaha Luncurkan Promo ‘Keren Bertenaga’, Warga Kaltim Makin Mudah Punya All New Lexi LX 155