Top Header Ad
Top Header Ad

Puluhan Ormas di Balikpapan Belum Lengkapi Administrasi, Begini Pesan Kepala Kesbangpol

Kepala Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) agar melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah meski telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Semua ormas setelah mendapatkan pengesahan, diharapkan tetap melaporkan keberadaan kepada pemerintah, khususnya melalui Kesbangpol. Itu bagian dari kewajiban administratif,” ujar Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, Senin (17/6).

Saat ini, Kesbangpol tidak lagi menerbitkan surat keterangan lapor, melainkan surat keterangan korespondensi sebagai tanda pencatatan resmi ormas dalam sistem Jatobes (Jaringan Organisasi Terdata dan Berbasis Sistem) milik pemerintah kota.

“Surat itu bukan untuk memberi izin, tapi sebagai bentuk pencatatan resmi bahwa ormas itu telah melaporkan keberadaannya,” jelas Sutadi. “Dengan begitu, mereka bisa difasilitasi dalam berbagai kegiatan, termasuk jika ingin bersinergi atau mengajukan hibah.”

Hingga kini, menurut Sutadi, terdapat sekitar 64 ormas yang belum melapor atau belum memenuhi kelengkapan administrasi. Tiga ormas besar masih dalam tahap evaluasi karena mereka nilai berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tentu, kita tidak serta-merta mengizinkan semua ormas masuk dalam database kota. Kita evaluasi dulu, apakah mereka berkontribusi positif, atau justru berpotensi menimbulkan keresahan,” katanya.

Kesbangpol juga terus melakukan pengawasan melalui dialog, sosialisasi, hingga kunjungan langsung ke lokasi kegiatan ormas. Pendekatan mereka secara persuasif untuk membangun komitmen bersama menjaga kondusivitas daerah.

“Kita tetap awasi. Tidak semua harus represif. Justru pendekatan kita ajak dialog, sapa mereka, kita bangun komitmen bersama,” ujarnya.

Sutadi menekankan bahwa aktivitas ormas harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh melanggar ketertiban umum maupun nilai-nilai kebangsaan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses