PusHAM-MT Unmul Kritik Keras Pemasangan Kawat Berduri di Kantor Gubernur Kaltim Jelang Aksi 21 April

Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman
Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman (foto : Istimewa)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menyampaikan keprihatinan mendalam atas pemasangan pagar kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Langkah pengamanan ini dilakukan menjelang rencana aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat yang dijadwalkan pada 21 April 2026.

PusHAM-MT menilai tindakan tersebut merupakan respons yang berlebihan (excessive) dalam menghadapi warga yang ingin menyampaikan aspirasi.

Pendekatan Keamanan Dinilai Represif secara Simbolik

Ketua PusHAM-MT Unmul, Musthafa, Ph.D, menyatakan bahwa penggunaan kawat berduri menciptakan jarak psikologis antara pemerintah dan rakyatnya. Ia mengkhawatirkan munculnya persepsi publik bahwa aspirasi warga dianggap sebagai ancaman, padahal hal tersebut adalah bagian sah dari demokrasi.

“Demokrasi yang sehat ditandai oleh kemampuan pemerintah untuk mendengar kritik, bukan menghadapinya dengan simbol-simbol pengamanan berlebihan,” bunyi pernyataan dalam siaran pers tersebut.

Dasar Hukum Kebebasan Berpendapat

Dalam rilisnya, PusHAM-MT mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam instrumen hukum nasional:

  • UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3): Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998: Menegaskan bahwa demonstrasi dan unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dilindungi hukum.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: Pasal 23 ayat (2) menyatakan kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat sesuai hati nuraninya.

Negara pun diingatkan akan kewajibannya untuk tidak hanya menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak-hak tersebut.

Desak Pemerintah Kedepankan Dialog

PusHAM-MT Unmul menekankan tiga poin utama bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur:

  1. Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional warga negara.
  2. Negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa melakukan tindakan yang bersifat intimidatif.
  3. Pemerintah daerah harus mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif dalam merespons tuntutan masyarakat.

Pihak akademisi mendorong agar pemerintah daerah lebih fokus pada substansi aspirasi yang disampaikan daripada membangun penghalang fisik. PusHAM-MT berharap Pemprov Kaltim meninjau kembali pendekatan pengamanan ini agar tidak mencederai prinsip-prinsip HAM dan nilai-nilai konstitusi di Kalimantan Timur

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses