Top Header Ad

Rekayasa Lalu Lintas Diperluas, Pos Pantau Dibangun di Titik Rawan

Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menyatakan kesiapannya merevisi aturan jam operasional kendaraan berat di wilayah kota sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan pengguna jalan.

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menyebutkan bahwa setidaknya terdapat tiga poin penting yang menjadi perhatian dalam evaluasi terbaru: regulasi lalu lintas, penindakan terhadap kendaraan berat. Serta langkah konkret pemerintah dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Sejak 2009 hingga saat ini, ada 15 kasus kecelakaan tercatat di Simpang Muara Rapak. Yang paling tragis terjadi pada 21 Januari 2022 dengan lima korban meninggal dan lebih dari 30 luka-luka,” ujar Fadli.

Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 551.2/0308/Dishub yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang bermuatan di atas 10 ton. Dalam aturan tersebut, kendaraan hanya diperbolehkan melintas antara pukul 22.00 hingga 05.00 WITA.

Namun demikian, kendaraan berat tanpa muatan sebelumnya masih diperbolehkan melintas di luar jam tersebut. Menurut Fadli, hasil evaluasi menunjukkan bahwa kelonggaran ini menimbulkan risiko. Sehingga dalam waktu dekat Dishub akan merevisi aturan. Agar berlaku menyeluruh baik untuk kendaraan bermuatan maupun tidak.

Langkah Strategis Pengamanan Lalu Lintas

Dishub juga telah melakukan sejumlah langkah rekayasa lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, antara lain penandaan jalur khusus untuk kendaraan berat dengan marka oranye, pengalihan jalur kendaraan ringan, dan pembangunan pos pantau di titik rawan kecelakaan seperti di KM 13 dan Simpang Pattimura.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polresta Balikpapan untuk mendukung pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, terutama oleh kendaraan angkutan barang,” ujar Fadli.

Fadli juga menegaskan bahwa kewenangan Dishub terbatas pada angkutan dalam kota, sedangkan untuk kendaraan antar kota dan penegakan hukum lalu lintas menjadi tanggung jawab Kepolisian.

Rencana Jangka Panjang: Terminal Barang hingga Jalur Logistik

Sebagai bagian dari rencana jangka menengah dan panjang, Pemerintah Kota melalui Dishub telah mengusulkan pembangunan terminal barang dan depo kontainer untuk mencegah penumpukan kendaraan berat di jalan kota. Dishub juga tengah mendorong realisasi pembangunan Jembatan Sumber Rejo yang akan menjadi jalur alternatif logistik. Sehingga truk tidak perlu melintasi kawasan padat penduduk.

“Selain itu, kami mengusulkan pembangunan jalur logistik khusus yang menghubungkan wilayah barat ke utara kota. Guna mendukung distribusi barang tanpa mengganggu arus lalu lintas utama,” kata Fadli.

Pemerintah berharap berbagai langkah ini dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Sekaligus menciptakan sistem lalu lintas yang lebih tertib dan efisien di Kota Balikpapan.***

Penulis : Danny

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses