Revisi RUU Sisdiknas 2026: Komisi X DPR RI Akomodir Kenaikan Gaji Guru PAUD dan Tenaga Pendidik Daerah

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: dok/vel / DPR
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto: dok/vel / DPR

TOBA, Inibalikpapan.com — Komisi X DPR RI memastikan bahwa perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik akan menjadi ruh utama dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal ini ditegaskan saat tim Komisi X melakukan kunjungan kerja reses ke Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026).

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa berbagai keluhan fundamental yang diserap dari tenaga pendidik di lapangan akan langsung diadopsi ke dalam materi yang sedang digodok di Parlemen.

Fokus pada Kesejahteraan dan Kompetensi

Menurut Hetifah, antusiasme masyarakat terhadap pendidikan harus diimbangi dengan payung hukum yang kuat. Ia menegaskan bahwa aspirasi mengenai rendahnya kesejahteraan dan kebutuhan pengembangan kompetensi guru menjadi masukan krusial bagi revisi RUU Sisdiknas.

“Luar biasa banyak sekali masukan yang bisa digunakan untuk perbaikan revisi RUU Sisdiknas nanti. Pengaturan ini nantinya tidak hanya berpengaruh untuk Kabupaten Toba, tapi juga untuk seluruh daerah di Indonesia,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Soroti Nasib Guru PAUD yang Sering Terlupakan

Salah satu poin krusial yang mencuat dalam kunjungan tersebut adalah nasib guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Sebagai fondasi dasar pembentukan karakter anak, fakta di lapangan justru menunjukkan honorarium guru PAUD masih jauh dari standar kelayakan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, secara gamblang menyebut bahwa taraf hidup guru PAUD akan menjadi fokus kawalan melalui instrumen Panitia Kerja (Panja).

“Karena sekarang sedang ada Panja RUU Sisdiknas, maka isu terkait gaji guru, khususnya guru PAUD, bisa langsung kita akomodir di pasal-pasal RUU Sisdiknas,” tegas Kurniasih.

Evaluasi Seleksi Mahasiswa dan SDM Daerah

Selain urusan gaji, Kurniasih juga menyinggung perlunya evaluasi pada jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB). Tujuannya agar sistem penerimaan lebih adaptif dengan kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) spesifik di masing-masing wilayah, sehingga lulusan perguruan tinggi dapat langsung berkontribusi bagi daerah asalnya.

Komisi X berharap, melalui pengesahan RUU Sisdiknas yang baru, ketimpangan kualitas hidup para pahlawan tanpa tanda jasa dapat segera diakhiri. Kebijakan strategis nasional ini diharapkan menjadi tonggak terwujudnya sistem pendidikan Indonesia yang inklusif dan berkeadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses