RUU Perampasan Aset Dibahas, Jangan Sampai Masyarakat Jadi Korban
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Semangat memperkuat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat catatan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta aturan tersebut tidak justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat hingga merugikan masyarakat yang memiliki aset secara sah.
Wayan menilai pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan tersebut harus dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Hal itu disampaikan Wayan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama akademisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
“Begitu undang-undang ini disahkan, dengan berkaca dari berbagai penyalahgunaan undang-undang di negara-negara maju sekalipun, kami ingin memastikan dengan bantuan narasumber, pastikan dong bahwa RUU ini diundangkan yang disasar benar-benar adalah koruptor,” kata Wayan, dikutip dari laman DPR.
Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Salah Sasaran
Menurut Wayan, persoalan utama bukan pada semangat merampas aset hasil kejahatan, melainkan bagaimana memastikan kewenangan tersebut memiliki batas yang jelas.
Ia mengingatkan, norma yang terlalu luas berpotensi membuat aparat penegak hukum menyasar pihak yang sebenarnya memperoleh aset secara legal.
Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat harus dirancang sejak tahap penyusunan undang-undang. Kepastian hukum dinilai penting agar instrumen pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi sumber persoalan hukum baru.
“Ini sudah memberi jaminan tidak? Pada pegawai negeri misalnya atau karyawan swasta yang gajinya tetap, tapi karena di luar dia punya kemampuan berbisnis, lalu asetnya melebihi daripada gaji yang dijual, masih aman enggak mereka-mereka itu dari ketentuan ini?” ujar politikus Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Aset Lebih Besar dari Gaji Bukan Otomatis Hasil Korupsi
Wayan secara khusus menyoroti ketentuan terkait aset yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak dapat dibuktikan sumber perolehannya secara sah.
Menurutnya, aturan harus mampu membedakan antara aset hasil tindak pidana dan aset yang diperoleh secara legal dari sumber penghasilan lain.
Ia mencontohkan pegawai negeri atau karyawan swasta yang memiliki pekerjaan tetap, tetapi juga menjalankan bisnis di luar pekerjaan utamanya.
Dalam kondisi seperti itu, nilai aset seseorang bisa saja jauh lebih besar dibandingkan total penghasilan dari gaji. Karena itu, kondisi tersebut tidak semestinya secara otomatis menimbulkan kecurigaan atau menjadi dasar perampasan aset tanpa mekanisme pembuktian yang kuat.
DPR Soroti Beban Pembuktian bagi Pemilik Aset
Persoalan pembuktian juga menjadi perhatian Wayan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki perjalanan usaha panjang.
Ia mencontohkan seorang pensiunan berusia 70-80 tahun yang telah menjalankan bisnis selama puluhan tahun. Menurutnya, tidak mudah bagi seseorang untuk mengingat sekaligus membuktikan secara rinci seluruh sumber penghasilan yang diperoleh puluhan tahun sebelumnya.
“Tidak mudah mencatat, membuktikan penghasilannya dalam waktu yang jangka panjang. Seorang pensiunan yang berumur 70-80 tahun, padahal dia pensiun di umur 60, dalam waktu 20 tahun dia berbisnis, tidak mudah menghafal, memerinci satu-satu penghasilan yang dia peroleh,” tutur Wayan.
Kekhawatiran tersebut menjadi alasan pentingnya norma yang jelas mengenai standar pembuktian, sumber aset dan mekanisme perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh harta secara sah.
RUU Harus Kejar Koruptor, Bukan Warga yang Sah
Wayan berharap akademisi dan masyarakat terus memberikan masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset agar aturan yang lahir benar-benar memiliki keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak masyarakat.
Ia menegaskan instrumen perampasan aset harus diarahkan untuk mengejar hasil kejahatan dan membuat koruptor kehilangan keuntungan ekonominya.
Namun, kekuatan RUU tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kepastian hukum. Aset yang diperoleh secara sah harus tetap terlindungi, sementara aset hasil tindak pidana harus dapat dikejar secara efektif.
“Instrumen tersebut harus mampu memaksimalkan upaya mengejar dan memiskinkan koruptor, tanpa menjadikan masyarakat yang memperoleh aset secara sah sebagai korban penyalahgunaan aturan,” pungkasnya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
