Kemenag Tegaskan Nasaruddin Umar Tidak Mundur sebagai Menteri Agama, Isu Pengunduran Diri Hoaks

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar (foto : Kemenag)
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar (foto : Kemenag)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) membantah tegas kabar yang menyebut Menteri Agama Nasaruddin Umar mengundurkan diri dari jabatannya. Kemenag memastikan informasi yang beredar luas tersebut adalah hoaks.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan Nasaruddin Umar tidak pernah menyampaikan pengunduran diri sebagai Menteri Agama.

“Itu hoaks. Tidak benar Prof. Nasaruddin Umar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Agama,” tegas Thobib di Jakarta, Rabu (26/8/2026), dikutip dari laman Kemenag.

Isu Mundur Berawal dari Sumber Tak Jelas

Kabar pengunduran diri Nasaruddin Umar sebelumnya menyebar luas setelah muncul pemberitaan yang mengklaim informasi tersebut berasal dari sumber di lingkungan pemerintahan.

Dalam kabar yang beredar, disebutkan Nasaruddin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Istana dan pengunduran dirinya telah mendapat persetujuan.

Namun, Kemenag membantah informasi tersebut.

“Pak Menag tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Sumber informasi yang dikutip tidak jelas,” ujar Thobib.

Thobib menegaskan tidak ada dasar informasi yang dapat membenarkan kabar pengunduran diri tersebut.

“Jadi kabar itu hoaks,” tandasnya.

Kemenag Minta Publik Tak Terjebak Informasi Hoaks

Bantahan resmi Kemenag sekaligus menghentikan spekulasi mengenai posisi Nasaruddin Umar di Kabinet.

Kabar tersebut menjadi perhatian publik setelah isu pengunduran diri dikaitkan dengan dinamika menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Namun, hingga Rabu malam, Kemenag secara resmi memastikan Nasaruddin Umar tidak mengundurkan diri dari jabatan Menteri Agama.

Klarifikasi Kemenag kini menjadi penegasan bahwa informasi mengenai Nasaruddin Umar menyerahkan surat pengunduran diri ke Istana tidak benar. Publik diminta merujuk pada informasi resmi dan tidak mempercayai kabar yang bersumber dari pihak yang tidak jelas.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses