RUU Perampasan Aset: DPR Sepakati Belasan Tindak Pidana yang Aset Pelakunya Bisa Dirampas

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto : Alma/Andri/DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangannya kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto : Alma/Andri/DPR

JAKARTA, inibalikpapan.com– Komisi III DPR RI menyepakati 13 jenis tindak pidana bermotif ekonomi yang dapat dikenai ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, tindak pidana yang masuk dalam cakupan tersebut merupakan kejahatan yang dinilai merugikan negara dan masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta berdampak terhadap kepentingan ekonomi publik.

Ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:

  1. Tindak pidana korupsi;
  2. Narkotika dan psikotropika;
  3. Terorisme;
  4. Penyelundupan manusia;
  5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
  9. Tindak pidana di bidang perbankan;
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Habiburokhman mengatakan, Komisi III berkomitmen agar pengaturan mengenai perampasan aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Dalam pembahasan RUU tersebut, Komisi III juga mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) di sejumlah negara.

Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru melalui Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Di negara tersebut, perampasan aset tanpa putusan pidana diterapkan terhadap tindak pidana yang bersifat signifikan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan nilai aset lebih dari NZD 30.000.

“Singapura mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujar Habiburokhman.

Menurut dia, sejumlah negara lain juga menerapkan mekanisme serupa dengan cakupan tindak pidana tertentu. Italia, misalnya, mengaturnya untuk tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi serius lainnya.

Sementara di Amerika Serikat, ketentuan civil forfeiture dalam 18 USC §§ 981–982 mencakup antara lain tindak pidana narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 juga menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana terhadap kasus-kasus kejahatan serius.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III menggunakan pengalaman sejumlah negara tersebut sebagai bahan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama untuk memastikan penerapannya tetap memiliki batasan dan sesuai dengan prinsip keadilan.***

Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses