Safaruddin Minta RUU Perampasan Aset Tak Rugikan Masyarakat, Soroti Beda Penyitaan dan Perampasan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memperjelas perlindungan terhadap masyarakat. Ia menilai setiap tindakan terhadap aset harus memiliki dasar dan mekanisme hukum yang tegas agar tidak merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.
Safaruddin menyoroti pentingnya membedakan kewenangan penyitaan dan perampasan aset. Menurut dia, penyitaan berada dalam proses penyidikan, sedangkan perampasan merupakan kewenangan hakim yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau penyitaan (aset) itu berada di ranah penyidikan, kalau perampasan (aset) itu ranah hakim. (Aset) yang harus dirampas itu setelah ada keputusan hakim. Ini berbeda sekali, Pak,” ujar Safaruddin dikutip dari laman DPR.
Jangan Sampai Kewenangan Aparat Melampaui Batas
Menurut Safaruddin, pembedaan tersebut penting agar pelaksanaan RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi tindakan aparat yang berpotensi melampaui kewenangan.
Ia meminta mekanisme penyitaan maupun perampasan nantinya memiliki batasan yang jelas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik aset yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Dalam pembahasan tersebut, Safaruddin juga menanggapi penggunaan istilah dalam RUU. Ia mengakui istilah “perampasan aset” memiliki daya dorong kuat dalam menggambarkan semangat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.
“Tapi kalau umumnya Undang-Undang Penyitaan Aset atau ada juga yang mengatakan Pemulihan Aset, kurang serem, Pak. Jadi kita ini kadang-kadang memerlukan judul-judul yang serem,” ujarnya.
LHKPN Tak Bisa Jadi Patokan Semua Aset
Safaruddin kemudian menyoroti keterkaitan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, LHKPN merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara. Sementara itu, aset yang dapat menjadi objek dalam RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan pejabat atau penyelenggara negara.
Ia mencontohkan tindak pidana seperti perjudian daring yang dapat melibatkan masyarakat umum. Pihak-pihak tersebut tidak memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN sehingga diperlukan instrumen lain untuk menelusuri sekaligus membuktikan kepemilikan aset.
“(LHKPN) berlaku untuk pejabat negara, sedangkan nanti di dalam undang-undang perampasan aset ini kan yang disasar bukan hanya pejabat negara saja,” tutur Safaruddin.
Karena itu, ia meminta pandangan para ahli mengenai posisi LHKPN dalam proses penelusuran maupun pembuktian aset milik pihak yang bukan penyelenggara negara.
Menurut Safaruddin, persoalan tersebut perlu diperjelas agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara tepat, sekaligus tidak mengorbankan hak masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
