Mulai 17 September 2026, PBM STS Floating Crane di Balikpapan Wajib Gunakan TKBM
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polemik penggunaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam kegiatan ship to ship (STS) floating crane batubara di Pelabuhan Balikpapan memasuki babak baru.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan menyepakati mekanisme yang mewajibkan badan hukum pelaksana bongkar muat (PBM) melibatkan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
Ketentuan tersebut mulai berlaku 17 September 2026. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara KSOP Kelas I Balikpapan dengan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) khusus TKBM Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
Kesepakatan ditandatangani dalam pertemuan di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
PBM Wajib Ajukan Permintaan TKBM
Dalam berita acara tersebut ditegaskan, setiap kegiatan bongkar muat ship to ship floating crane di Pelabuhan Balikpapan harus diawali dengan penyampaian Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan.
Selanjutnya, PBM wajib mengajukan permintaan ampragh TKBM kepada penyedia jasa TKBM untuk menerbitkan surat perintah kerja sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Mekanisme ini mengacu pada Surat Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Nomor AL.026/I/IV/DA.2026 tertanggal 22 Januari 2026 tentang kegiatan bongkar muat ship to ship.
Dengan demikian, keterlibatan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti tidak lagi sebatas tuntutan serikat pekerja, tetapi menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan kegiatan bongkar muat yang diawasi KSOP.
KSOP Ancam Hentikan Pelayanan Kepelabuhanan
KSOP Kelas I Balikpapan juga menegaskan konsekuensi bagi PBM yang tidak menjalankan kewajiban tersebut.
Dalam berita acara, KSOP menyatakan akan mengendalikan dan memastikan rencana maupun realisasi kegiatan bongkar muat barang di wilayah Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Balikpapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KSOP juga akan melakukan pengawasan terhadap administrasi, teknis operasional dan pelayanan TKBM dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti.
Yang paling tegas, badan hukum PBM diwajibkan segera melaksanakan kontrak kerja sama dengan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti.
Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, KSOP Kelas I Balikpapan menyatakan tidak akan memberikan pelayanan kepelabuhanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TKBM Sebelumnya Desak Ada Sanksi
Kesepakatan tersebut menjawab tuntutan FSPTI dan SPSI khusus TKBM Karya Samudera Sakti yang sebelumnya mendesak KSOP memastikan seluruh PBM menggunakan TKBM koperasi tersebut dalam kegiatan STS floating crane batubara.
Serikat pekerja juga meminta adanya sanksi terhadap PBM yang tetap melakukan kegiatan STS floating crane tanpa menggunakan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti.
Selain itu, mereka meminta Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan sanksi kepada pejabat yang dinilai tidak menjalankan regulasi mengenai penggunaan TKBM di wilayah DLKr dan DLKp Pelabuhan Balikpapan.
Berlaku Mulai 17 September
Dengan kesepakatan tersebut, perubahan mekanisme bongkar muat STS floating crane di Pelabuhan Balikpapan akan mulai berlaku 17 September 2026.
Artinya, mulai tanggal tersebut PBM tidak hanya dituntut menyampaikan dokumen rencana kegiatan bongkar muat, tetapi juga wajib menjalankan mekanisme permintaan TKBM melalui penyedia jasa TKBM sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kesepakatan ini diharapkan mengakhiri polemik mengenai keterlibatan TKBM dalam kegiatan STS floating crane sekaligus memberikan kepastian mekanisme kerja bagi PBM dan pekerja bongkar muat di Pelabuhan Balikpapan.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Weku Frederik Karuntu, GM PT Pelindo Regional 4 Balikpapan Suhadi Hamid, Ketua DPC APBMI Balikpapan Syakariah, Ketua Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti Heru Bakti Fireno, serta Ketua PC FSPTI-KSPSI Balikpapan Roni Adi Santi.
Penulis : Samsul
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
