Satgas PKH Kuasai Kembali 111,71 Hektare Tahura Bukit Soeharto, Siapkan Reforestasi
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil kembali penguasaan 111,71 hektare kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, yang dinyatakan pemerintah digunakan secara ilegal oleh PT Senglurus Pratama.
Selain penertiban, pemerintah menghitung denda administratif sebesar Rp147,31 miliar dan membuka peluang kerja sama untuk memulihkan kawasan melalui rehabilitasi dan reforestasi.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali kawasan tersebut merupakan hasil rangkaian proses verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah.
Pemeriksaan terhadap penggunaan kawasan hutan itu telah berlangsung sejak Oktober 2025. Dalam prosesnya, Satgas PKH melakukan pemeriksaan lapangan, menelusuri dokumen, serta memanggil pihak PT Senglurus Pratama untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan, pemerintah menyatakan menemukan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di wilayah Tahura Bukit Soeharto.
Selain menguasai kembali kawasan, pemerintah menetapkan denda administratif sebesar Rp147.310.621.000.
Barita mengatakan, penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada penguasaan kembali dan pengenaan sanksi administratif. Pemerintah juga dapat menindaklanjuti kewajiban administratif, termasuk penagihan denda dan pemulihan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Rehabilitasi dan Reforestasi
Menurut dia, pemulihan kawasan yang telah ditertibkan menjadi bagian dari tujuan penertiban. Karena itu, Satgas PKH membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk melakukan rehabilitasi dan reforestasi.
“Satgas terbuka bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, maupun kelompok masyarakat,” kata Barita seusai kegiatan penertiban kawasan hutan di Kalimantan Timur.
Barita mengatakan, penertiban kawasan hutan tidak semata bertujuan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan memastikan pengelolaannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Ia menegaskan seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan data dan kajian saintifik. Pendekatan tersebut diperlukan agar penindakan memiliki dasar yang kuat dan tepat sasaran.
“Dengan didukung data saintifik, di sini ada Komandan Satgas yang menertibkan kawasan tambang dan sudah memiliki pengalaman serta jam terbang tinggi. Sehingga akurasi penertiban kawasan tambang dipastikan berjalan secara konsisten,” ujar Barita.
Barita juga menegaskan, korporasi yang memiliki izin berusaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan tidak perlu khawatir terhadap langkah penertiban pemerintah. Satgas PKH, kata dia, berfokus pada aktivitas yang tidak memiliki dasar legal atau melanggar ketentuan.
“Bagi korporasi yang memiliki izin, baik izin berusaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan, tentu tidak perlu khawatir. Satgas menertibkan yang ilegal dan melindungi ekosistem lingkungan serta ekosistem bisnis,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, penertiban dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penguasaan kembali kawasan, pengenaan denda administratif, penelusuran, verifikasi, hingga validasi. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, proses selanjutnya dilakukan sesuai kewenangan Satgas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Tahura Bukit Soeharto berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kawasan hutan tersebut memiliki fungsi ekologis penting bagi wilayah sekitar ibu kota baru.
Karena itu, Barita mengatakan pemulihan kawasan menjadi bagian penting setelah proses penertiban. Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar kawasan yang telah ditertibkan dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya.
“Kita punya tujuan yang sama, yaitu menegakkan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum atas kawasan hutan kita,” ujar Barita.***
Penulis: Samsul
Editor: Donny M.
BACA JUGA
