Tegakkan Perda, Tak Bawa KTP Satpol PP Balikpapan Sita Gerobak PKL
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengubah pola penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan juru parkir liar yang berulang kali melanggar aturan.
Jika sebelumnya kartu tanda penduduk (KTP) dijadikan barang bukti untuk memastikan pelanggar menghadiri sidang tindak pidana ringan (tipiring), kini petugas menyita sementara peralatan usaha.
Langkah ini dilakukan karena banyak pelanggar yang mulai memahami pola penindakan. Saat terjaring razia, sebagian pelanggar mengaku tidak membawa KTP sehingga proses penegakan aturan menjadi lebih sulit.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, petugas kini mengamankan barang yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha pelanggar, seperti gerobak, tabung elpiji hingga perlengkapan berdagang.
“Sekarang rata-rata mereka sudah tahu polanya. Saat ditanya KTP, alasannya tidak membawa. Karena itu barang bukti yang kami amankan berupa gerobak, tabung elpiji, atau peralatan usaha agar mereka hadir mengikuti sidang,” kata Yosep, Senin (24/7/2026).
Menurut Yosep, penyitaan tersebut bersifat sementara dan bukan untuk mengambil alih barang milik pedagang. Barang bukti akan dikembalikan setelah pelanggar menjalani proses persidangan sesuai ketentuan.
“Setelah sidang selesai, barang bukti itu dikembalikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, penerapan sidang tipiring bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Proses tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan agar pelanggar memahami aturan dan tidak mengulangi perbuatannya,” akunya.
Satpol PP, kata Yosep, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap kegiatan penertiban. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran dan mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku.
Ganggu Ketertiban Umum
Namun, langkah lebih tegas dilakukan terhadap pelanggar yang sudah berulang kali mendapat peringatan tetapi tetap melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Tipiring juga merupakan bagian dari pembinaan. Sebelumnya sudah ada teguran lisan, tetapi yang kami tindak adalah mereka yang berulang kali melanggar atau bisa dikatakan sudah bandel,” ujarnya.
Salah satu kawasan yang menjadi perhatian Satpol PP adalah Simpang Gunung Kawi. Aktivitas PKL dan parkir liar di kawasan tersebut dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan.
Karena itu, penertiban dilakukan untuk memastikan ruang publik dapat digunakan sesuai fungsinya. Satpol PP juga akan terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang memiliki potensi pelanggaran serupa.
Yosep menambahkan, pola penertiban akan terus dievaluasi agar semakin efektif. Razia dilakukan secara bertahap di berbagai kecamatan dengan melibatkan TNI, Polri, kecamatan, kelurahan dan instansi terkait.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara bertahap dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Harapannya masyarakat semakin memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan pola baru tersebut, Satpol PP Balikpapan berharap pelanggar tidak lagi menganggap ringan proses penindakan. Penyitaan sementara barang usaha diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus mendorong terciptanya ketertiban, kelancaran lalu lintas dan kenyamanan ruang publik.(***/Adv Dismominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
