Satpol PP Balikpapan Larang Warga Gunakan Jasa Calo Antrean BBM Bersubsidi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo antrean saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Larangan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga ketertiban antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi dapat dinikmati masyarakat secara adil. Satpol PP menilai praktik menggunakan jasa calo berpotensi menimbulkan antrean panjang dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak menggunakan jasa calo untuk mengantre BBM di SPBU,” kata Boedi, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, keberadaan calo antrean tidak hanya berkaitan dengan persoalan siapa yang lebih dulu mendapatkan BBM, tetapi juga dapat berdampak terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya.
“Jangan sampai ada masyarakat yang menggunakan jasa orang lain untuk mengantre, kemudian kondisi tersebut justru merugikan masyarakat yang mengikuti antrean secara tertib,” ujarnya.
Boedi menjelaskan, antrean BBM yang panjang membutuhkan pengaturan agar aktivitas di sekitar SPBU tetap berjalan dengan baik. Praktik percaloan dikhawatirkan membuat situasi semakin tidak tertib, terutama ketika terjadi peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap BBM bersubsidi.
“BBM bersubsidi ini untuk masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat lainnya,” tegasnya.
Satpol PP Balikpapan juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pemerintah bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap kondisi di lapangan.
Antre Secara Langsung
Boedi mengatakan, masyarakat yang menemukan praktik calo antrean BBM dapat melaporkannya kepada Satpol PP Kota Balikpapan.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik calo antrean BBM,” katanya.
Laporan tersebut, lanjut dia, dapat menjadi informasi bagi petugas untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Jangan dibiarkan kalau memang ditemukan praktik yang mengganggu ketertiban. Silakan dilaporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam imbauan yang disampaikan melalui media sosial Satpol PP Balikpapan, masyarakat juga diingatkan mengenai sejumlah dampak penggunaan jasa calo. Selain menimbulkan antrean panjang dan mengganggu ketertiban umum, praktik tersebut dinilai dapat merugikan masyarakat yang mengantre secara langsung.
Satpol PP turut mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Boedi berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban di SPBU dengan tidak memanfaatkan jasa calo.
“Bersama-sama kita ciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
