Top Header Ad
Top Header Ad

Satpol PP Dorong Sinergi Lintas OPD dalam Penertiban Reklame Rokok

Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com  — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Boedi Liliono menegaskan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan program prioritas pemerintah daerah, termasuk dalam upaya penegakan aturan di ruang publik. 

Penegasan ini disampaikan seiring rencana penertiban reklame rokok di wilayah kota, sebagai bentuk komitmen mendukung visi Balikpapan sebagai Kota Layak Anak.

“Penegakan aturan tidak bisa dilakukan secara sektoral. Satpol PP memang menjadi ujung tombak di lapangan, tapi pelaksanaan yang efektif harus ditopang oleh instansi terkait sesuai kewenangannya,” kata Boedi Liliono, Selasa (17/6/2025).

Ia mencontohkan, dalam penertiban reklame rokok, Satpol PP bertugas menindak secara langsung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berperan dalam peninjauan izin, sementara BPPDRD menangani aspek perpajakan.

“Dengan pembagian peran yang jelas ini, kami bisa bertindak tegas namun tetap terukur dan terkoordinasi. Penertiban tidak semata-mata mencabut atau menurunkan reklame, tapi juga menyelesaikan akar masalahnya secara administratif dan legal,” jelasnya.

Berlandaskan Regulasi yang Kuat

Langkah penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah dan Perwali dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa promosi produk tembakau dilarang ditampilkan secara terbuka di ruang publik, termasuk dalam bentuk reklame komersial seperti billboard, spanduk, atau media luar ruang lainnya.

Aturan ini sejalan dengan semangat Kota Balikpapan yang tengah mengupayakan pencapaian memperkuat statusnya sebagai Kota Layak Anak.

Boedi menyebut, pendekatan yang dilakukan oleh Satpol PP selama ini mengedepankan preventif dan persuasif, sehingga minim konflik. 

“Kami pastikan seluruh tindakan kami memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan dengan koordinasi lintas sektor. Tidak ada penertiban yang asal-asalan,” ujarnya.

Imbauan untuk Pelaku Usaha

Lebih lanjut, ia mengimbau para pelaku usaha, pemilik media luar ruang, dan penyedia ruang iklan agar lebih proaktif dalam berkonsultasi dengan instansi teknis sebelum memasang reklame, khususnya yang berkaitan dengan produk tembakau.

“Kami tidak melarang usaha berjalan, tapi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila ada keraguan, silakan berkoordinasi. Jangan sampai setelah dipasang, baru timbul masalah,” ucapnya.

Boedi juga membuka ruang konsultasi dan komunikasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah. Guna menciptakan tata kelola kota yang tertib dan berkelanjutan.

Dukung Citra Kota yang Ramah Anak

Penertiban reklame rokok ini tidak hanya soal estetika kota atau pelanggaran izin. Tetapi juga merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi muda.

“Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus kita lindungi dari paparan iklan rokok. Ini bukan hanya soal aturan. Tapi juga tanggung jawab moral,” tegasnya.

Ia berharap, dengan kolaborasi antarlembaga dan kesadaran masyarakat, Kota Balikpapan dapat mewujudkan ruang publik yang bersih, sehat, dan ramah anak.

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses