Satpol PP Layangkan Surat Peringatan Ketiga ke THM Helix, Masih Belum Kantongi Izin Lengkap

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Helix yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, Rabu (18/6/2025).
Surat ini dikeluarkan lantaran Helix tetap beroperasi tanpa melengkapi sejumlah izin dasar usaha.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono menyatakan, bahwa SP-3 tersebut merupakan tindakan administratif terakhir sebelum dilakukan tindakan lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Surat peringatan ketiga ini kami keluarkan karena hingga kini manajemen Helix belum melengkapi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), maupun izin operasional lainnya seperti izin penjualan minuman beralkohol,” jelasnya, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya, Helix juga telah mendapat dua surat peringatan sebelumnya dari Satpol PP. Namun, aktivitas operasional tempat hiburan itu terus berjalan meski belum memenuhi kewajiban perizinan yang sah.
Dalam koordinasi lintas OPD bersama Komisi I DPRD Balikpapan, disepakati bahwa THM Helix harus ditutup sementara sampai seluruh perizinan dilengkapi. Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini bukan bentuk penghambatan usaha, namun sebagai bentuk penegakan aturan.
“Jika izinnya sudah lengkap, silakan beroperasi kembali. Tapi sekarang harus dihentikan dulu. Jangan sampai terkesan membandel terhadap aturan,” tegasnya.
Satpol PP juga menyampaikan bahwa jika setelah SP-3 tidak ada tindak lanjut dari pihak Helix, maka langkah penutupan paksa bisa saja diambil. Tindakan tersebut bisa berupa penyegelan atau pembekuan sementara operasional. Dengan tetap memberi ruang bagi manajemen untuk memperbaiki administrasi perizinan mereka.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA