Simpan 11 Paket Sabu di Dalam Helm, Pria Asal Malang Ditangkap Polisi di Balikpapan Barat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat mengungkap modus tak biasa dalam peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RA (39), warga asal Malang, Jawa Timur, ditangkap setelah kedapatan menyembunyikan 11 paket sabu di dalam helm yang sedang dikenakannya.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.28 Wita.
Berawal dari Laporan Warga
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mengamankan RA untuk dilakukan pemeriksaan.
Sabu Tersembunyi di Dalam Helm
Saat penggeledahan awal, polisi tidak menemukan barang bukti di saku pakaian maupun tas milik tersangka.
Namun, pemeriksaan yang lebih teliti mengungkap keberadaan narkotika yang disembunyikan di dalam helm berwarna biru yang dikenakan RA.
Dari dalam helm tersebut, polisi menemukan 11 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto 2,64 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu lembar plastik bening serta helm yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan barang bukti.
Menurut IPTU Hendik Winarto, tersangka mengakui seluruh paket sabu tersebut adalah miliknya.
Terancam Hukuman hingga Seumur Hidup
Setelah penangkapan, RA bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai ketentuan yang disangkakan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
