BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepanjang 2017 lalu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Balikpapan telah mencetak 11.200 lembar surat keterangan (suket) e-KTP selama 2018 tahun ini.
Hal ini dikarenakan kosongnya blanko E-KTP yang banyak dialami daerah-daerah termasuk kota Balikpapan.
Sekretaris Diadukcapil Balikpapan Hesbullah Helmi mengatakan pihaknya kini tidak lagi menemui persoalan blanko E-KTP.
Sebab stok blanko sudah terpenuhi bahkan melebihi jumlah suket yang dikeluarkan itu sesuai permintaan warga, sebagai solusi pengganti e-KTP.
“Jadi suket yang sudah dicetak sebanyak 11.200 lembar. Alhamduliah kami punya stok blanko e-KTP sebanyak 15 ribu lebih. Artinya tidak ada permasalahan dengan surat keterangan yang akan kita cetak,” ungkapnya.
Karena itu bagi masyarakat Balikpapan yang kini masuk memegang suket dapat segara melakukan penukaran dengan KTP.
“Alhamdulilah untuk e-KTP Balikpapan sudah tidak ada masalah lagi,” terangnya.
Diketahui salah satu syarat wajib masyarakat dapat mencoblos di pilkada 2018 ini harus terdaftar di E- KTP. Bagi yang sudah terdaftar namun belum mengantongi KTP dapat menggunakan Surat Keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil setempat.