Tambang Ilegal di IKN Masih Ditemukan, Warga Kini Bisa Lapor Langsung Lewat Kanal Resmi

NUSANTARA, inibalikpapan.com – Aktivitas tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menjadi perhatian serius. Kini, warga yang menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal, pengangkutan batu bara mencurigakan, hingga perambahan kawasan hutan di wilayah IKN diminta tidak diam dan segera melapor melalui saluran resmi yang disiapkan Otorita IKN.

Otorita IKN membuka kanal pengaduan masyarakat di nomor +62 811 5999 767 untuk menerima laporan dugaan pelanggaran di kawasan hutan konservasi maupun area pembangunan IKN.

Langkah itu dilakukan setelah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN menemukan berbagai kasus tambang ilegal sejak 2023, mulai dari pengangkutan batu bara ilegal, aktivitas tambang liar di kawasan hutan, hingga distribusi batu bara menuju jetty ilegal.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan mengatakan masyarakat kini menjadi bagian penting dalam pengawasan kawasan IKN.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegas Agung Dodit di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun.

Karena itu, warga diminta segera melapor jika menemukan: aktivitas tambang mencurigakan di kawasan hutan IKN, lalu lintas truk batu bara ilegal

  • pembukaan lahan tanpa izin
  • aktivitas alat berat di area konservasi
  • pengangkutan batu bara menuju jetty ilegal

Otorita IKN memastikan laporan masyarakat akan menjadi bagian dari pengawasan terpadu bersama aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Sejak dibentuk pada 2023, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN telah melibatkan banyak lembaga, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, KLH/BPLH, Polda Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, Kejati Kaltim, hingga pemerintah daerah.

Sejumlah kasus juga telah ditindak, termasuk penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di Samboja, hingga kasus pengangkutan batu bara ilegal yang sudah masuk tahap P21.

Selain penindakan, Otorita IKN juga mulai meningkatkan patroli dan edukasi kepada masyarakat agar kawasan hutan di sekitar IKN tidak terus dirusak aktivitas ilegal.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses