Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Bakal Periksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Sebagai Saksi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung memastikan akan segera memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan baru setelah penanganan perkara resmi dialihkan dari Polri ke Kejagung.
Langkah tersebut dilakukan usai Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan terhadap Febrie akan dilakukan setelah seluruh barang bukti dan berkas perkara diterima dari penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera,” kata Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Rabu (15/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik yang menjadi dasar dimulainya penyidikan oleh Korps Adhyaksa.
Ketiga Sprindik tersebut meliputi:
- Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
- Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN.
- Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi di PT Asabri.
“Jadi sudah dibentuk, dan semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justicia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” ujar Anang.
Ia menegaskan, penerbitan Sprindik baru merupakan konsekuensi dari pengalihan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Polri.
“Enggak dobel dong, kan dari Sprindik Polri sudah diserahkan ke kita secara resmi hari Sabtu kemarin,” jelasnya.
Anang menambahkan, mekanisme serupa pernah dilakukan dalam penanganan kasus PT Asabri beberapa tahun lalu.
“Ini hal biasa dulu juga pernah. Dulu di Asabri kan Asabri dulu dari Polri diserahkan ke kita,” imbuhnya.
Pengalihan Perkara dari Polri
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi mengalihkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara tersebut meliputi:
- Dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.
- Dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel.
- Dugaan korupsi pengadaan batu bara pada sejumlah PLTU.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Klan dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Nama Febrie Adriansyah kemudian mencuat dalam proses penyidikan. Setelah itu, ia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Jampidsus dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik gabungan.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
