Pemerintah Mulai Pungut PPh 0,5 Persen Pedagang Marketplace, DJP Sebut Bukan Pajak Baru

Transaksi Tokopedia (foto : IST)
Transaksi Tokopedia (foto : IST)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi menerapkan mekanisme baru pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, empat marketplace besar ditunjuk sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan para pedagang.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan lebih mudah, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan para pelaku usaha yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo, dalam siaran pers DJP

Empat Marketplace Resmi Ditunjuk

Dalam implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu:

  • PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
  • PT Shopee International Indonesia (Shopee)
  • PT Tokopedia
  • PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)

Keempat marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedagang Beromzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pungutan

Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro tetap mendapatkan perlindungan.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Dengan demikian, fasilitas perpajakan bagi pelaku UMKM tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tarif PPh Dipungut 0,5 Persen

Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet), tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan tambahan beban pajak, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan.

Sejumlah Transaksi Dikecualikan

PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur beberapa transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, di antaranya:

  • Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
  • Penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.

DJP: Sederhanakan Administrasi dan Ciptakan Persaingan yang Adil

Menurut Bimo Wijayanto, kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem yang lebih sederhana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik. Pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses