Top Header Ad

Terseret Kasus Video Asusila, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul HN Hanya Dikenakan Sanksi Teguran

Ilustrasi video mesum / suara
Ilustrasi video mesum / suara

GUNUNGKIDUL, Inibalikpapan.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul berinisial HN, yang diduga terlibat dalam kasus video asusila yang beredar di masyarakat.

Setelah melalui proses panjang, BK akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran kode etik yang dilakukan HN.

Proses Penyelidikan dan Keputusan BK DPRD Gunungkidul

Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah berbagai tahapan, termasuk klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor serta koordinasi dengan Polres Gunungkidul.

“Kami telah menggelar rapat BK, dan surat rekomendasi sudah kami bacakan serta serahkan kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan meneruskan surat ini ke fraksi atau partai tempat HN bernaung,” ujar Wahyu, dikutip dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Wahyu mengungkapkan bahwa proses penyelidikan menghadapi kendala karena BK tidak mendapatkan alat bukti langsung dari pelapor maupun terlapor. Baik pelapor maupun terlapor enggan menyerahkan video yang menjadi bukti dugaan pelanggaran tersebut kepada BK.

“Dari segi hukum, kami kekurangan alat bukti. Namun, secara etik, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh HN, sehingga kami memutuskan untuk memberikan teguran tertulis,” jelasnya.

BACA JUGA :

Alasan Sanksi Teguran Tertulis

Meskipun video asusila tersebut telah beredar luas di masyarakat, BK DPRD Gunungkidul menegaskan bahwa mereka tidak dapat menggunakan bukti yang tidak diperoleh secara resmi. Oleh karena itu, sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.

“Secara hukum, kami tidak memiliki bukti resmi. Tapi secara etik, ini sudah jelas melanggar kode etik DPRD, dan itulah yang menjadi dasar kami untuk memberikan sanksi,” tegas Wahyu.

Wahyu juga menambahkan bahwa sanksi ini tidak akan dibawa ke rapat paripurna DPRD, karena pelanggaran ini murni terkait kode etik. Pimpinan DPRD akan langsung mengirimkan surat sanksi ke fraksi, ke yang bersangkutan melalui BK, dan ke partai politik tempat HN bernaung.

Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Gunungkidul. Banyak pihak mempertanyakan mengapa sanksi yang dijatuhkan tergolong ringan, mengingat dampak moral dan reputasi lembaga yang tercoreng akibat kasus ini.

Namun, BK menegaskan bahwa sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang mereka miliki. Keputusan lebih lanjut terkait nasib HN kini berada di tangan partai politiknya.

“Kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Sekarang tinggal bagaimana fraksi atau partai HN menindaklanjuti rekomendasi ini,” pungkas Wahyu.

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, belum bisa dikonfirmasi terkait keputusan ini. Upaya untuk menghubunginya telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.