TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak di Indonesia, Roblox Masih Dianggap “Bandel”
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Langkah tegas Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di dunia maya mulai memakan korban. Hingga 10 April 2026, platform raksasa TikTok resmi menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Kemenangan bagi Orang Tua dan Anak Indonesia
Meutya memberikan apresiasi tinggi kepada TikTok yang menjadi platform pertama yang melaporkan data penanganan akun anak secara transparan. Selain penghapusan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada Pemerintah RI.
“Ini menjadi langkah awal yang sangat positif dan menjadi kemenangan bagi publik, khususnya orang tua dan anak-anak di Indonesia. Kami harapkan platform lainnya segera menyusul menyampaikan jumlah akun yang sudah di-takedown,” tegas Meutya dalam siaran persnya.
Saat ini, TikTok telah mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui pusat bantuan (Help Center) mereka sebagai standar baru operasional di tanah air.
Roblox Masih Memiliki “Celah” Berbahaya
Berbeda dengan TikTok, platform gim populer Roblox justru masih mendapatkan rapor merah dari Kementerian Komdigi. Meski Roblox sudah melakukan penyesuaian fitur secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat, pemerintah menilai sistem mereka masih memiliki kelemahan fatal.
“Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal. Dengan berat hati, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform mereka telah mematuhi PP TUNAS,” tandas Meutya.
Pemerintah khawatir celah komunikasi tersebut dapat disalahgunakan oleh predator anak atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
X, Bigo Live, dan Meta Sudah Patuh Penuh
Hingga pertengahan April 2026, sejumlah raksasa teknologi lainnya tercatat sudah menyatakan kepatuhan penuh terhadap aturan pelindungan anak di Indonesia. Mereka adalah:
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Meta (Instagram, Threads, dan Facebook)
Meutya Hafid mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS adalah kewajiban mutlak, bukan pilihan. Pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi administratif hingga pemblokiran, bagi platform yang tetap membiarkan anak-anak terpapar risiko di ruang digital.
BACA JUGA
