Timwas DPR Bongkar Praktik Pungli Kursi Roda dan Paket Wisata Ilegal Oknum Petugas Haji
MAKKAH, Inibalikpapan.com — Kabar miring menerpa penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi di Tanah Suci. Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI membongkar adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sewa kursi roda hingga bisnis sampingan ilegal yang melibatkan oknum Tenaga Musiman (Temus) di dalam kawasan suci Masjidil Haram.
Temuan mengejutkan yang mencederai nilai-nilai pelayanan jemaah ini diungkapkan langsung oleh Anggota Timwas Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina, setelah menginspeksi area Sa’i secara mendadak, Selasa (19/5/2026).
Oknum Petugas Peras Jemaah Lansia Lewat Kursi Roda
Selly menjelaskan, kedok pungli ini terkuak saat jajaran Timwas DPR melakukan dialog dan menerima laporan rahasia dari personel Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) gabungan TNI, Polri, dan tim kesehatan yang berjaga di pos Masjidil Haram.
Oknum tenaga musiman yang seharusnya menjadi garda penolong jemaah, justru memanfaatkan keterbatasan fisik para lansia untuk meraup keuntungan pribadi secara tidak resmi.
“Petugas gabungan di lapangan berhasil menemukan adanya oknum dari petugas atau tenaga musiman kita yang ternyata melakukan penarikan pungutan kursi roda ilegal. Tentu ini menjadi catatan hitam dan bahan evaluasi total kami di DPR RI,” tegas Selly dikutip dari laman DPR.
Sistem rekrutmen Temus tahun ini pun langsung dihujani kritik tajam. Diketahui, pemerintah mengontrak sekitar 1.100 Temus yang mayoritasnya merupakan warga negara Indonesia yang menetap di Arab Saudi (mukimin) serta kalangan mahasiswa.
Konspirasi Badal Haji dan Bisnis Paket Tour Liar
Dosa oknum petugas musiman tersebut ternyata tidak berhenti pada pungli kursi roda. Timwas DPR RI kini tengah mendalami indikasi konspirasi terselubung antara oknum Temus dengan jaringan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) nakal.
Bentuk pelanggaran berat yang sedang diinvestigasi meliputi:
- Pungli Kursi Roda: Menarik tarif non-prosedural di luar ketentuan resmi otoritas maktab/ADAHI.
- Sindikat Badal Haji: Membuka jasa pembadalan haji ilegal dengan menarik setoran uang sepihak dari jemaah.
- Bisnis City Tour Ilegal: Menawarkan paket jalan-jalan atau pelesiran komersial di tengah masa tenang.
Praktik paket wisata liar ini dinilai sangat berbahaya karena bertolak belakang dengan instruksi medis. Menjelang fase puncak Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) yang menguras fisik, jemaah seharusnya dikarantina di hotel untuk istirahat, bukan justru dikuras staminanya demi bisnis sampingan oknum.
“Padahal sudah ada imbauan ketat menjelang puncak Armuzna agar para jemaah fokus menjaga kesehatan mereka. Masalah krusial ini akan segera kami bawa dan cecar langsung dalam rapat resmi bersama Amirul Hajj serta kementerian terkait,” tandasnya.
BACA JUGA
