Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor Satu Pintu, Ambil Alih Kendali SDA untuk Cegah Kebocoran

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia (foto : ESDM)

TANGGERANG, Inibalikpapan.com — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor guna memperketat pengawasan sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Kebijakan strategis ini diumumkan dalam forum industri energi internasional di ICE BSD dan ditegaskan sebagai upaya konkret negara mengambil kembali kendali atas tata niaga komoditas strategis.

Tutup Celah Under-Invoicing dan Transfer Pricing

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, selama ini praktik under-invoicing dan transfer pricing menjadi persoalan serius yang merugikan negara.

“Penjualan komoditas sumber daya alam akan melalui BUMN yang ditunjuk negara. Tujuannya mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing,” ujar Bahlil.

Dengan sistem ekspor satu pintu, negara dapat memantau harga, volume, dan aliran devisa secara lebih transparan.

Implementasi Tegas Pasal 33 UUD 1945

Bahlil menegaskan, kebijakan ini bukan hal baru, melainkan bentuk pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini belum dijalankan secara optimal.

“Ini perintah konstitusi. Presiden melihat ini sebagai langkah penting menjalankan Pasal 33 secara murni dan konsekuen,” tegasnya.

Artinya, negara tidak lagi sekadar regulator, tetapi juga berperan aktif dalam memastikan hasil kekayaan alam benar-benar kembali untuk kemakmuran rakyat.

Fokus Komoditas Strategis, Migas Dikecualikan

Kebijakan ini akan diterapkan secara selektif, hanya untuk komoditas strategis seperti:

  • Batu bara
  • Minyak sawit
  • Ferro alloy

Sementara sektor minyak dan gas bumi (migas) tidak termasuk dalam skema ini. Pemerintah memastikan iklim investasi migas tetap stabil dan tidak terganggu.

“Untuk sektor hulu migas, PP ini tidak berlaku. Bisnis tetap berjalan seperti biasa,” jelas Bahlil.

Selain itu, sektor migas juga tidak diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank milik negara, demi menjaga kepastian usaha.

PT DSI Jadi Operator Ekspor Tunggal

Presiden menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai entitas yang akan menjalankan fungsi sebagai eksportir tunggal.

Model ini memungkinkan:

  • Pengawasan penuh oleh negara
  • Transparansi nilai ekspor
  • Optimalisasi penerimaan pajak dan devisa

“Setiap hasil penjualan ekspor akan melalui BUMN yang ditunjuk, lalu diteruskan kepada pelaku usaha. Ini semacam fasilitas pemasaran,” jelas Presiden.

Negara Tak Mau Lagi “Dibohongi”

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini dilandasi keinginan kuat untuk menghentikan praktik manipulasi yang selama ini membuat negara kehilangan potensi pendapatan besar.

“Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita ingin tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan penuh tanggung jawab.

Praktik Global, Bukan Eksperimen

Model ekspor melalui entitas negara bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, hingga Malaysia dan Vietnam telah lebih dulu menerapkannya untuk komoditas strategis mereka.

Langkah Indonesia ini menandai pergeseran besar: dari sekadar pengawasan administratif menuju kontrol aktif negara dalam rantai nilai ekspor. / ESDM

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses