Top Header Ad

UU Hak Cipta Digugat! Ariel Noah, Afgan, Bernadya, hingga Rossa Ajukan Permohonan Uji Materi

JAKARTA, inibalikpapan.com – Sebanyak 29 musisi Indonesia mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 di situs resmi MK.

Para musisi berasal dari berbagai genre, termasuk vokalis band, penyanyi pop solo, dan musisi indie. Beberapa di antaranya adalah Armand Maulana, Ariel NOAH, Bernadya Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, hingga Tantri Kotak.

Melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com, mereka memberikan kuasa kepada Panji Prasetyo, Michelle Belinda Lidya Averil, Dolok Yosuadi, dan Andi Muhammad Rezaldy. Mereka berasal dari Gerakan Satu Visi untuk bertindak atas nama para pemohon.

Uji materi ini menyasar beberapa pasal dalam UU Hak Cipta. Yakni Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 Ayat 1, dan Pasal 113 Ayat 2. Para musisi menilai aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional mereka.

Mereka juga mencantumkan beberapa kasus sebagai contoh. Seperti somasi Rieka Roeslan terhadap The Groove, somasi Doadibadai kepada Sammy Simorangkir, gugatan pidana Ari Bias terhadap Agnez Mo, serta larangan Ahmad Dhani kepada Once Mekel untuk membawakan lagu Dewa 19.

Gerakan Satu Visi lahir sebagai wadah bagi para musisi dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan di industri musik Indonesia. Mereka menilai belum ada serikat atau organisasi resmi yang benar-benar mewakili kepentingan penyanyi.

Gerakan ini mendapat dukungan luas dari musisi lintas generasi. Banyak di antara mereka mengunggah gambar bertuliskan “VISI: Vibrasi Suara Indonesia” di media sosial sebagai bentuk solidaritas.***

Tinggalkan Komentar

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.